Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri (PERMEN) yang menetapkan Standar Biaya Keluaran (SBK) dalam penganggaran kementerian negara/lembaga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang?Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan ketentuan teknis pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 (sebagaimana telah diubah). Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan indeks biaya (SBK) sebagai acuan perencanaan dan pelaksanaan anggaran K/L, termasuk pengaturan SBK umum dan SBK khusus serta lampiran teknis. Dasar pertimbangan tercantum dalam konsideran Menimbang yang merujuk norma perundang?undangan terkait perencanaan, pelaksanaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan negara. Ketentuan pelaksanaan SBK ditempatkan dalam Lampiran I (SBK umum) dan Lampiran II (SBK khusus) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya