Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.