Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pokok Pengaturan
- Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku adalah nilai tambah pengelolaan layanan dana bergulir.
- Tarif penerimaan negara bukan pajak ditetapkan sebesar nilai nominal yang dihitung berdasarkan tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bank umum ditambah 1% per tahun.
- Nilai nominal tarif mengacu pada hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait perhitungan piutang pokok, nilai tambah, dan denda dalam penyelesaian piutang badan layanan umum bidang pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol.
- Tata cara penentuan, pemungutan, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak dilakukan berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor ke Kas Negara.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.