Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024. Tujuannya adalah mengatur penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui mekanisme Crash Program, yaitu pemberian keringanan utang secara terpadu.
Definisi dan Ruang Lingkup
Mekanisme Pelaksanaan
Inventarisasi dan Pemberitahuan
Permohonan dan Persyaratan
Pembahasan Permohonan
Ketentuan Keringanan Utang (Crash Program)
Pelunasan dan Sanksi
Penanganan Piutang Lunas
Biaya Administrasi
Ketentuan Lain
Lampiran