Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024. Tujuannya adalah mengatur penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui mekanisme Crash Program, yaitu pemberian keringanan utang secara terpadu.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Piutang Negara adalah kewajiban pembayaran kepada negara.
- Crash Program adalah mekanisme optimalisasi penyelesaian piutang dengan pemberian keringanan utang.
- Piutang yang dapat diselesaikan melalui Crash Program adalah piutang instansi pemerintah dengan sisa kewajiban maksimal Rp2 miliar, yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN dan memenuhi kriteria tertentu.
- Piutang yang berasal dari aset kredit eks bank likuidasi, dijamin asuransi/surety bond/bank garansi yang masih efektif, atau sedang dalam proses perkara pengadilan tidak dapat mengikuti Crash Program.
-
Mekanisme Pelaksanaan
- Crash Program dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan dan secara teknis oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
- Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertugas menyelesaikan piutang dan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Crash Program.
-
Inventarisasi dan Pemberitahuan
- KPKNL melakukan inventarisasi berkas kasus piutang untuk memastikan kriteria terpenuhi.
- Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada penanggung utang melalui surat, pengumuman, sosialisasi, atau kerja sama dengan penyerah piutang.
-
Permohonan dan Persyaratan
- Penanggung utang atau pihak terkait harus mengajukan permohonan tertulis paling lambat 16 Desember 2024.
- Permohonan harus dilengkapi dokumen administrasi dan surat keterangan yang membuktikan ketidakmampuan membayar tanpa keringanan.
- Pihak ketiga dapat mengajukan permohonan dalam kondisi tertentu, seperti penanggung utang tidak diketahui keberadaannya, dengan batasan piutang tertentu.
-
Pembahasan Permohonan
- KPKNL melakukan pembahasan untuk memastikan kelayakan permohonan, ketepatan data sisa kewajiban, dan kelengkapan administrasi.
- Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar persetujuan atau penolakan.
-
Ketentuan Keringanan Utang (Crash Program)
- Keringanan utang meliputi penghapusan seluruh bunga, denda, dan biaya lainnya.
- Pengurangan pokok utang sebesar:
- 35% jika piutang didukung barang jaminan tanah atau bangunan.
- 60% jika tidak didukung barang jaminan tersebut.
- Tambahan keringanan pokok diberikan jika pelunasan dilakukan lebih awal:
- 40% tambahan jika lunas sampai Juni 2024.
- 30% tambahan jika lunas Juli-September 2024.
- 20% tambahan jika lunas Oktober sampai 20 Desember 2024.
- Khusus piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, biaya perkuliahan/sekolah, atau piutang = Rp8 juta tanpa jaminan tanah, diberikan keringanan pokok sebesar 80%.
-
Pelunasan dan Sanksi
- Pelunasan harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak surat persetujuan, dengan pengecualian tertentu.
- Jika tidak melunasi tepat waktu, persetujuan Crash Program batal dan pembayaran yang sudah dilakukan menjadi pengurang pokok utang.
-
Penanganan Piutang Lunas
- Setelah pelunasan, PUPN cabang menerbitkan surat pernyataan piutang lunas.
- Penyerah piutang wajib mengadministrasikan pelunasan, menyerahkan dokumen jaminan asli, dan melakukan roya jaminan kebendaan jika ada.
-
Biaya Administrasi
- Pengenaan biaya administrasi pengurusan piutang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang penyelesaian piutang instansi pemerintah tahun anggaran 2023.
- Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan.
-
Lampiran
- Berisi format surat pemberitahuan, permohonan, berita acara pembahasan, surat persetujuan dan penolakan, surat pernyataan piutang lunas, serta contoh perhitungan keringanan utang sesuai skema Crash Program.