Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani melalui penyesuaian tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor hasil komoditas perkebunan dan turunannya. Penetapan tarif layanan ini dilakukan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan, berupa pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya.
Penetapan Tarif Pungutan
Pengaturan Produk Campuran
Penghitungan Tarif Pungutan
Jumlah satuan barang untuk penghitungan pungutan produk campuran adalah volume dan/atau berat total barang campuran.
Subjek Pengenaan Tarif
Tarif pungutan dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir komoditas perkebunan. Pembayaran dilakukan dalam Rupiah dengan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Evaluasi dan Reviu Tarif
Evaluasi pengenaan tarif dilakukan setiap bulan oleh kementerian terkait dan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan. Komite Pengarah dapat melakukan reviu tarif setiap enam bulan atau sewaktu-waktu dan mengusulkan perubahan tarif kepada Menteri Keuangan.
Layanan Jasa dan Kerja Sama
Selain tarif pungutan, Badan Layanan Umum dapat melakukan kontrak kerja sama untuk layanan jasa di bidang perkebunan dan pemanfaatan aset atau kerja sama manajemen dengan pihak lain. Tarif layanan ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
Ketentuan Peralihan
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku tiga hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif Pungutan