Dokumen ini mencabut
PMK 19 TAHUN 2023tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility menetapkan pengaturan baru tata kelola penyaluran DBH dan/atau DAU melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF). Peraturan ini dibuat untuk menata kembali ketentuan sebelumnya dan menyesuaikan dengan mekanisme pengelolaan dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 serta untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan DBH/DAU nontunai. Dalam konsideran disebutkan bahwa PMK Nomor 19 Tahun 2023 dan perubahan PMK Nomor 16 Tahun 2024 telah menjadi dasar yang perlu disesuaikan sehingga perlu diterbitkan peraturan pengganti. Peraturan ini memuat definisi, pelimpahan wewenang, mekanisme pembentukan TDF, remunerasi, penarikan, pelaporan, dan ketentuan penganggaran terkait Dana TDF.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya