Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Penetapan sasaran inflasi selama tiga tahun ke depan bertujuan untuk mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang stabil dan rendah guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Sasaran inflasi ini juga menjadi acuan bagi Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Definisi
Jenis dan Bentuk Sasaran Inflasi
Tingkat dan Periode Sasaran Inflasi
Ketentuan Berlaku