Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan dengan menerapkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang sehat. Peraturan ini juga mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan BLU sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan perubahannya.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Kontrak Kerja Sama
BLU dapat melakukan kontrak kerja sama untuk layanan jasa terkait bandar udara dan pemanfaatan aset atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.
Tarif Internasional dan Kebijakan Khusus
Penetapan dan Pelaksanaan Tarif
Kepala BLU bertanggung jawab menetapkan kriteria, besaran, dan tata cara penetapan tarif sesuai peraturan perundang-undangan. Tarif yang berlaku mengikuti ketentuan dalam peraturan ini dan prosedur pengelolaan BLU.
Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan ini mencabut dan menggantikan beberapa Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya terkait tarif layanan BLU Unit Penyelenggara Bandar Udara di beberapa lokasi.
Lampiran Tarif
Lampiran memuat batas tarif tertinggi untuk berbagai jenis layanan kebandarudaraan domestik dan tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas, dengan rincian tarif berdasarkan zona dan jenis layanan.
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dan mengatur bahwa perjanjian kerja sama yang ada sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.