Dokumen ini mengubah
PMK 103 TAHUN 2024tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Perubahan ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan bahwa PMK 103/2024 telah menetapkan besaran tarif bea masuk antidumping atas barang impor tersebut dan bahwa dalam masa penyelidikan terdapat bukti permulaan dumping oleh Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd. (RRT) yang menyebabkan kerugian industri dalam negeri serta rekomendasi Komite Antidumping Indonesia dan usulan Menteri Perdagangan untuk menghapus Wuhan Iron & Steel dari Lampiran. Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (perubahan atas UU No.10/1995) dan menyesuaikan Lampiran PMK 103/2024 sesuai rekomendasi penyelidikan dan pertimbangan teknis lainnya.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya