Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 yang mengatur tindakan antidumping terhadap barang impor yang harga ekspornya lebih rendah dari nilai normal dan menyebabkan kerugian pada industri dalam negeri. Pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk frit dan glasir dari Republik Rakyat Tiongkok sebelumnya telah diatur, namun hasil penyelidikan menunjukkan industri dalam negeri belum pulih sepenuhnya dari kerugian akibat dumping. Oleh karena itu, pengenaan bea masuk antidumping perlu diperpanjang untuk melindungi industri dalam negeri.
Objek Pengenaan
Bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk frit dan glasir atau preparat semacam itu yang dapat divitrifikasi dan frit kaca serta kaca lainnya dari Republik Rakyat Tiongkok, dengan rincian pos tarif ex3207.20.90 dan 3207.40.00.
Besaran Bea Masuk Antidumping
Pengenaan Bea Masuk Antidumping
Merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk berdasarkan perjanjian internasional yang telah dikenakan. Jika ketentuan perjanjian internasional tidak terpenuhi, bea masuk antidumping menjadi tambahan dari bea masuk umum.
Ketentuan Pelaksanaan
Besaran bea masuk antidumping berlaku untuk barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah terdaftar atau tarif dan nilai pabeannya telah ditetapkan oleh Kantor Pabean. Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus diatur sesuai peraturan perundang-undangan terkait.
Masa Berlaku
Peraturan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya dan mulai berlaku 10 (sepuluh) hari kerja setelah diundangkan.