Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 beserta perubahannya. Tujuannya adalah menetapkan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan sebagai standar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.
Definisi dan Penggunaan Standar Biaya Masukan
Jenis Standar Biaya Masukan
Ketentuan Honorarium dan Biaya Operasional
Satuan Biaya Perjalanan Dinas dan Transportasi
Satuan Biaya Pengadaan dan Pemeliharaan
Satuan Biaya Konsumsi dan Pengadaan Bahan Makanan
Ketentuan Khusus dan Toleransi
Pengaturan Honorarium dan Batasan
Penggunaan Standar Biaya Masukan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran tahun 2026.