Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 beserta perubahannya. Tujuannya adalah menetapkan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan sebagai standar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Penggunaan Standar Biaya Masukan
- Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan anggaran.
- Penggunaan standar biaya dapat bersifat sebagai batas tertinggi atau dapat dilampaui sesuai kebutuhan.
-
Jenis Standar Biaya Masukan
- Standar biaya yang bersifat batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I.
- Standar biaya yang dapat dilampaui tercantum dalam Lampiran II.
-
Ketentuan Honorarium dan Biaya Operasional
- Honorarium untuk berbagai jabatan dan fungsi, seperti pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, pengelola PNBP, pengelola sistem akuntansi, penunjang penelitian, narasumber, moderator, panitia, dan lain-lain, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan pagu dana, jenis kegiatan, dan jabatan.
- Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan di perguruan tinggi, termasuk dosen dengan tugas tambahan, penguji, pembimbing, dan kegiatan akademik lainnya.
- Honorarium penyuluh non-ASN, rohaniwan, tim pelaksana kegiatan, penyusunan jurnal, panitia penyelenggara konferensi internasional, penyelenggara ujian, seleksi nasional, dan diklat.
-
Satuan Biaya Perjalanan Dinas dan Transportasi
- Uang harian, uang representasi, biaya penginapan, dan biaya transportasi perjalanan dinas dalam dan luar negeri, termasuk satuan biaya tiket pesawat, transportasi darat, dan transportasi dari/ke terminal.
- Satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama dan dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar.
-
Satuan Biaya Pengadaan dan Pemeliharaan
- Pengadaan kendaraan dinas, kendaraan operasional, kendaraan listrik berbasis baterai, serta pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas.
- Pengadaan pakaian dinas untuk dokter, pegawai, mahasiswa/taruna, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti, dan satpam.
- Pemeliharaan gedung/bangunan, sarana kantor, inventaris kantor, dan sewa gedung pertemuan.
- Sewa kendaraan untuk kegiatan insidentil dan operasional pejabat.
-
Satuan Biaya Konsumsi dan Pengadaan Bahan Makanan
- Konsumsi rapat/pertemuan dan kegiatan diklat.
- Pengadaan bahan makanan untuk narapidana, tahanan, operasi pasukan, pasien rumah sakit, petugas khusus, mahasiswa/siswa kedinasan, rescue team, tahanan nonjustisia, dan kebutuhan khusus lainnya.
-
Ketentuan Khusus dan Toleransi
- Penggunaan satuan biaya harus efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Penggunaan teknologi informasi (online) dianjurkan untuk kegiatan rapat dan perjalanan dinas.
- Toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan diberikan untuk beberapa kabupaten di wilayah tertentu dengan persentase yang telah ditetapkan.
- Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait.
-
Pengaturan Honorarium dan Batasan
- Honorarium diberikan berdasarkan tugas tambahan dan tidak boleh duplikasi dengan gaji atau tunjangan kinerja.
- Batasan jumlah honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana diatur berdasarkan klasifikasi kementerian/lembaga.
- Honorarium untuk panitia dan tim pelaksana kegiatan diberikan secara selektif dan efisien.
-
Penggunaan Standar Biaya Masukan
- Standar biaya digunakan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan pemerintah.
- Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lampiran
- Lampiran I: Rincian Standar Biaya Masukan yang bersifat batas tertinggi, meliputi honorarium, biaya operasional, satuan biaya perjalanan dinas, pengadaan kendaraan, pakaian dinas, konsumsi rapat, dan lain-lain.
- Lampiran II: Rincian Standar Biaya Masukan yang bersifat dapat dilampaui, seperti biaya transportasi darat antar wilayah, pemeliharaan sarana kantor, penerjemahan, beasiswa, sewa mesin fotokopi, honorarium narasumber luar negeri, pengadaan bahan makanan, dan penyelenggaraan perwakilan RI di luar negeri.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran tahun 2026.