Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2026 merupakan peraturan menteri yang menetapkan pengenaan bea masuk antidumping sementara atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan asal Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok. Peraturan ini diterbitkan berdasarkan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia yang menemukan bukti permulaan adanya dumping dan kerugian bagi industri dalam negeri serta hubungan kausal antara dumping dan kerugian tersebut, serta atas rekomendasi Menteri Perdagangan. Penerbitan peraturan ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan kewajiban Indonesia dalam ketentuan peraturan perundang?undangan terkait tindakan antidumping sebagaimana dipertimbangkan dalam konsideran Menimbang. Peraturan ini tidak mencabut perubahan sebelumnya dan merupakan pengaturan khusus mengenai pengenaan tindakan sementara selama masa penyelidikan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya