Pendahuluan
Peraturan ini mengatur pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Provinsi Aceh. Dasar hukum pengaturan ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta ketentuan terkait pengelolaan fiskal dan transfer ke daerah. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan dana Otsus yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat Aceh.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Jenis Dana
- TKD meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus, Tambahan DBH Migas Otsus, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
- Dana Otonomi Khusus diberikan kepada Provinsi Papua dan Aceh, terdiri dari dana umum dan dana yang ditentukan penggunaannya berbasis kinerja.
- DTI khusus untuk provinsi-provinsi di Papua untuk pembangunan infrastruktur.
-
Pengelolaan dan Penanggung Jawab
- Menteri Keuangan menetapkan pejabat pengelola TKD, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pimpinan pengelola.
- Pejabat pengelola bertugas menyusun rencana anggaran, mengajukan usulan kebutuhan dana, melakukan verifikasi, dan mengawasi penyaluran dana.
- Penyaluran dana dilakukan bertahap (tahap I, II, III) dengan persyaratan laporan kinerja dan dokumen pendukung.
- Pengelolaan dana harus mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
-
Perencanaan dan Penganggaran
- Pemerintah daerah menyusun Rencana Anggaran dan Program (RAP) penggunaan dana Otsus berdasarkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan (RIPPP) dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan (RAPPP) untuk Papua, serta rencana pembangunan daerah untuk Aceh.
- RAP disusun dengan melibatkan musyawarah perencanaan pembangunan Otsus (Musrenbang Otsus) dan harus disampaikan tepat waktu kepada gubernur dan kementerian terkait.
- Gubernur melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kabupaten/kota untuk memastikan sinergi dan kesesuaian RAP.
- Kementerian Keuangan dan kementerian terkait melakukan penilaian RAP untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan nasional dan daerah.
-
Alokasi Dana
- Alokasi dana Otsus dan DTI dihitung berdasarkan variabel demografis, geografis, fiskal, dan kinerja pengelolaan dana.
- Tambahan DBH Migas Otsus dialokasikan khusus kepada provinsi penghasil dan daerah terdampak dengan proporsi tertentu untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat adat.
- Alokasi dana dilakukan secara proporsional antara provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
-
Penggunaan Dana
- Dana Otsus digunakan untuk membiayai program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan masyarakat adat.
- Dana tidak boleh digunakan untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara, pengadaan sarana dan prasarana yang tidak terkait langsung dengan program prioritas, atau kegiatan administratif yang tidak berdampak langsung pada masyarakat.
- Penggunaan dana harus mengutamakan manfaat bagi OAP di Papua dan masyarakat Aceh.
-
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Pemerintah daerah wajib menyusun laporan tahunan yang memuat realisasi anggaran, capaian keluaran, kendala, dan rekomendasi perbaikan.
- Laporan harus disampaikan kepada kementerian terkait, DPR, dan lembaga pengawas.
- Dana yang belum terpakai (SiLPA) harus dikelola secara terpisah dan digunakan sesuai ketentuan, termasuk untuk program prioritas dan dana abadi.
- Pengawasan dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah (APIP), Badan Pengawas Keuangan, dan lembaga terkait lainnya.
-
Pengawasan dan Pembinaan
- Pengawasan dilakukan secara koordinatif oleh kementerian, pemerintah daerah, DPR, BPK, dan lembaga lain sesuai kewenangan.
- Pembinaan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan kapasitas pengelola dana dan efektivitas penggunaan dana.
- Badan Pengarah Papua berperan dalam sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dana Otsus di Papua.
-
Sistem Informasi Terintegrasi
- Pengelolaan TKD Otsus harus menggunakan sistem informasi terintegrasi yang mencakup perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan.
- Sistem ini harus dapat diakses oleh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
- Kementerian Keuangan bertanggung jawab mengelola dan mengintegrasikan sistem ini dengan sistem pemerintah pusat dan daerah.
-
Ketentuan Khusus untuk Papua dan Aceh
- Pengelolaan dana di Papua harus memperhatikan perlindungan dan pemberdayaan OAP serta melibatkan lembaga adat dan Majelis Rakyat Papua.
- Di Aceh, dana Otsus juga digunakan untuk mendukung pelaksanaan keistimewaan dan perdamaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Mekanisme perencanaan, evaluasi, dan pelaporan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
-
Sanksi dan Pemotongan Dana
- Pemotongan dana dapat dilakukan jika pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban terkait pelaksanaan program prioritas dan kesepakatan bersama.
- Pemotongan dan penyaluran kembali dana diatur dengan keputusan Menteri Keuangan dan harus didokumentasikan secara resmi.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Penggunaan sistem informasi terintegrasi dilakukan secara bertahap, dan selama masa transisi dokumen dapat disampaikan secara elektronik.
- Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur pengelolaan dana Otsus.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Catatan
Peraturan ini sangat rinci dan mengatur seluruh aspek pengelolaan dana Otsus, mulai dari perencanaan, penganggaran, alokasi, penggunaan, pelaporan, pengawasan, hingga pembinaan dan sistem informasi. Fokus utama adalah memastikan dana digunakan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, dengan perhatian khusus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat OAP di Papua dan masyarakat Aceh.