Peraturan ini mengatur pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Provinsi Aceh. Dasar hukum pengaturan ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta ketentuan terkait pengelolaan fiskal dan transfer ke daerah. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan dana Otsus yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat Aceh.
Definisi dan Jenis Dana
Pengelolaan dan Penanggung Jawab
Perencanaan dan Penganggaran
Alokasi Dana
Penggunaan Dana
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pengawasan dan Pembinaan
Sistem Informasi Terintegrasi
Ketentuan Khusus untuk Papua dan Aceh
Sanksi dan Pemotongan Dana
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Peraturan ini sangat rinci dan mengatur seluruh aspek pengelolaan dana Otsus, mulai dari perencanaan, penganggaran, alokasi, penggunaan, pelaporan, pengawasan, hingga pembinaan dan sistem informasi. Fokus utama adalah memastikan dana digunakan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, dengan perhatian khusus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat OAP di Papua dan masyarakat Aceh.