bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, penyerah piutang yang menyerahkan pengurusan piutangnya kepada Panitia Urusan Piutang Negara dapat menjadi pembeli dalam pelaksanaan lelang barang jaminan/harta kekayaan lain untuk penyelesaian piutang negara;
bahwa pembelian barang jaminan/harta kekayaan lain oleh penyerah piutang yang merupakan instansi pemerintah dilakukan dengan tidak membebani keuangan negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah melalui Lelang dalam rangka Pengurusan Piutang Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Lelang ( Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:
;
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6814);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBELIAN BARANG JAMINAN/HARTA KEKAYAAN LAIN OLEH PENYERAH PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH MELALUI LELANG DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Lelang Eksekusi Benda Sitaan PUPN yang selanjutnya disebut Lelang Eksekusi PUPN adalah Lelang yang dilaksanakan atas perintah PUPN dalam rangka pengurusan Piutang Negara.
Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara dan Lelang.
Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN.
Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang atau pihak yang memperoleh hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
Pelunasan harga Lelang dengan cara kompensasi yang selanjutnya disebut Pelunasan adalah pelunasan harga Lelang oleh Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku pemenang pada Lelang Eksekusi PUPN yang dilakukan dengan mengurangi jumlah utang Penanggung Utang sebesar nilai Pokok Lelang setelah dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam pelaksanaan Lelang.
Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Pokok Lelang adalah harga Lelang yang belum termasuk Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara eksklusif, atau harga Lelang dikurangi Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara inklusif.
Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan Lelang, yang merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara adalah biaya yang dikenakan kepada Penanggung Utang atas pengurusan Piutang Negara, yang merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.
Pasal 2
Ruang lingkup dalam peraturan Menteri ini mengatur pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang instansi pemerintah melalui Lelang Eksekusi PUPN dalam rangka pengurusan Piutang Negara.
Pasal 3
Lelang Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain dengan peserta Lelang dari Penyerah Piutang instansi pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang, sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Menteri ini.
BAB II
PENYERAH PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH SELAKU PESERTA LELANG
Pasal 4
Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku peserta Lelang harus terlebih dahulu:
mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan untuk membeli Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain; atau
mendapat persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga/pimpinan badan atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga/pimpinan badan.
Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menugaskan pejabat/pegawai di lingkungan instansi Penyerah Piutang untuk mewakili Penyerah Piutang sebagai peserta Lelang.
Pasal 5
Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat hanya dapat menjadi peserta Lelang jika Nilai Limit tidak melebihi sisa kewajiban Penanggung Utang pada Penyerah Piutang instansi pemerintah yang bersangkutan.
Sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
BAB III
PERMOHONAN, PENAWARAN DAN PELUNASAN LELANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Objek Lelang yang dapat dibeli oleh Penyerah Piutang instansi pemerintah merupakan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain berupa tanah dan/atau bangunan.
Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dibeli oleh Penyerah Piutang instansi pemerintah dipergunakan untuk penyelengaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
Pasal 7
Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang instansi pemerintah melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat dilakukan dalam hal Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain telah dilakukan Lelang minimal 2 (dua) kali namun tidak laku terjual.
Hasil pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai pengurang utang Penanggung Utang.
Bagian Kedua
Pengajuan Permohonan Lelang
Pasal 8
PUPN selaku penjual mengajukan permohonan Lelang Eksekusi PUPN kepada Kantor Pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan Lelang Eksekusi PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
surat perintah penjualan barang sitaan yang diterbitkan oleh PUPN; dan
surat permohonan Lelang dari pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan kewenangannya kepada kepala Kantor Pelayanan yang bersangkutan.
Dalam mengajukan permohonan Lelang Eksekusi PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUPN selaku penjual menyampaikan dokumen persyaratan Lelang Eksekusi PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
Selain dokumen persyaratan Lelang Eksekusi PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PUPN selaku penjual harus mengajukan syarat penjualan Lelang yang dicantumkan dalam pengumuman Lelang dalam hal peserta Lelang merupakan Penyerah Piutang instansi pemerintah.
Syarat penjualan Lelang bagi Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
memiliki dan menyerahkan jaminan penawaran Lelang berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan Penyerah Piutang instansi pemerintah atau pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan Penyerah Piutang yang berisi kesanggupan untuk melakukan Pelunasan dan pengelolaan barang yang telah dibeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
penawaran Lelang sebatas Nilai Limit yang ditetapkan oleh PUPN selaku penjual; dan
Pelunasan dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Syarat penjualan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampirkan dalam surat permohonan Lelang.
Format surat pernyataan jaminan penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan sebesar nilai likuidasi yang ditetapkan berdasarkan laporan penilaian penilai pemerintah.
Bagian Ketiga
Penawaran Lelang
Pasal 9
Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagai peserta Lelang hanya dapat melakukan penawaran Lelang sebesar Nilai Limit yang ditetapkan oleh PUPN selaku penjual.
Dalam hal terdapat penawaran lain dari peserta selain Penyerah Piutang instansi pemerintah paling sedikit sebesar Nilai Limit, Pejabat Lelang menetapkan peserta selain Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagai pemenang Lelang.
Dalam hal tidak terdapat penawaran dari peserta selain Penyerah Piutang instansi pemerintah, Pejabat Lelang menetapkan Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagai pemenang Lelang.
Bagian Keempat
Pelunasan oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah
Pasal 10
Penyerah Piutang instansi pemerintah yang ditetapkan oleh Pejabat Lelang sebagai pemenang Lelang harus melakukan Pelunasan.
Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar Pokok Lelang setelah dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam pelaksanaan Lelang.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara;
Bea Lelang penjual;
pajak penghasilan; dan
biaya lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sebelum melakukan Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PUPN selaku penjual dan Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku pembeli membuat dan menandatangani rincian nilai perhitungan Pelunasan dan berita acara serah terima.
Tata cara Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format rincian nilai perhitungan Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Setelah Penyerah Piutang instansi pemerintah melakukan Pelunasan dan membuat berita acara serah terima, objek Lelang telah beralih kepemilikan kepada negara.
Dalam hal terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Lelang, dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Penyerah Piutang instansi pemerintah memberitahukan secara tertulis pelaksanaan Pelunasan kepada Kantor Pelayanan yang melaksanakan Lelang.
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan bukti Pelunasan yang menunjukkan sisa kewajiban Penanggung Utang telah berkurang sebesar Pokok Lelang dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam pelaksanaan Lelang.
Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Lelang membuat Risalah Lelang dan menyerahkan kutipan Risalah Lelang kepada Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku pembeli.
Format surat pemberitahuan Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Surat pernyataan jaminan penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a:
dikembalikan kepada Penyerah Piutang instansi pemerintah, dalam hal tidak ditetapkan sebagai pemenang Lelang; atau
dilekatkan dalam minuta Risalah Lelang, dalam hal Penyerah Piutang instansi pemerintah ditetapkan sebagai pemenang Lelang.
Pasal 13
Setelah Risalah Lelang dibuat oleh Pejabat Lelang:
pajak;
Bea Lelang; dan
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat keterangan yang menjelaskan pemungutan pajak, Bea Lelang, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kepentingan pengurusan balik nama objek Lelang menjadi milik negara/daerah.
Format surat keterangan pemungutan pajak dan Bea Lelang tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format surat keterangan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah dibeli melalui Lelang dan dilakukan Pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) dilakukan:
pencatatan sebagai aset tetap/aset properti dalam hal Penyerah Piutang instansi pemerintah merupakan unit akuntansi yang mengelola aset eks bantuan likuiditas Bank Indonesia; atau
pencatatan sebagai aset tetap/aset lainnya dalam hal Penyerah Piutang instansi pemerintah selain unit akuntansi yang mengelola aset eks bantuan likuiditas Bank Indonesia.
Pengelolaan aset dan pengurusan sertifikat sebagai akibat dari pencatatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI