Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2026 merupakan Peraturan Menteri yang menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak terkait dengan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini diterbitkan sehubungan dengan kebutuhan mendesak akibat perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025. Ketentuan ini diperlukan agar penetapan tarif, pengelolaan, dan penyetoran PNBP atas layanan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan dapat diberlakukan secara khusus pada Kementerian Keuangan. Lampiran Peraturan memuat rincian jenis dan besaran tarif yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya