Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 yang sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Pokok Pengaturan
-
Pemberitahuan Impor
- Barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai secara lisan atau tertulis.
- Pemberitahuan lisan hanya dapat dilakukan oleh penumpang tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas, jemaah haji, tamu negara VVIP, dan di tempat tertentu yang ditetapkan.
- Pemberitahuan tertulis menggunakan Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
-
Pembebasan Bea Masuk
- Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga USD 500 per orang per kedatangan dibebaskan bea masuk.
- Jemaah haji reguler dan khusus mendapat pembebasan bea masuk hingga USD 2.500.
- Hadiah perlombaan atau penghargaan tertentu juga dibebaskan bea masuk dengan persyaratan khusus.
- Barang pribadi awak sarana pengangkut dibebaskan bea masuk hingga nilai pabean USD 50.
-
Pengaturan Barang Kena Cukai
- Barang kena cukai yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut mendapat pembebasan cukai sesuai ketentuan.
- Kelebihan barang kena cukai yang melebihi batas akan dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai.
-
Pengenaan Bea Masuk dan Pajak
- Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang melebihi batas nilai pabean dikenakan bea masuk 10%, PPN/PPnBM sesuai ketentuan, dan dikecualikan dari pajak penghasilan.
- Barang impor selain barang pribadi dikenakan bea masuk 10%, PPN/PPnBM, dan pajak penghasilan 5%.
-
Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
- Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean atas barang pribadi yang melebihi batas pembebasan dan barang impor lainnya.
- Penetapan ini dicantumkan dalam Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus dan menjadi dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak.
-
Pengecualian Bea Masuk Tertentu
- Barang impor bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut dikecualikan dari bea masuk antidumping, tindakan pengamanan, imbalan, dan pembalasan.
-
Ketentuan Lain
- Pemeriksaan fisik oleh Bea dan Cukai dapat mengakibatkan pemusnahan barang kelebihan cukai, penindakan barang larangan, dan penyelesaian uang tunai sesuai ketentuan.
- Peraturan ini berlaku efektif mulai 6 Juni 2025 dan mengatur pula perlakuan pajak penghasilan atas impor barang pribadi sejak 1 Januari 2025.