Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dalam pengelolaan aset negara dan pendanaan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional. Penataan organisasi dan tata kerja LMAN diperlukan untuk mendukung program pemerintah di bidang infrastruktur dan optimalisasi pengelolaan aset negara, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kedudukan dan Tugas LMAN
Fungsi LMAN
Susunan Organisasi LMAN
Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi
Direktorat Operasional Pengelolaan Aset
Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah
Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan
Satuan Pemeriksaan Intern
Tata Kerja
Sumber Daya Manusia
Ketentuan Peralihan dan Penutup