Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dalam pengelolaan aset negara dan pendanaan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional. Penataan organisasi dan tata kerja LMAN diperlukan untuk mendukung program pemerintah di bidang infrastruktur dan optimalisasi pengelolaan aset negara, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Kedudukan dan Tugas LMAN
- LMAN adalah unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
- Bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
- Tugas utama meliputi pengelolaan aset kelolaan, pengelolaan aset konsultasi, dan pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional.
-
Fungsi LMAN
- Pelayanan pengelolaan aset kelolaan dan aset konsultasi.
- Pengembangan usaha, analisis pasar properti, dan strategi bisnis.
- Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi layanan manajemen aset konsultasi.
- Pendanaan pengadaan tanah.
- Penyusunan dokumen hukum, penanganan hukum, hubungan masyarakat, koordinasi, pemeriksaan intern, dan fungsi lain sesuai perintah Menteri Keuangan.
-
Susunan Organisasi LMAN
- Terdiri dari:
a. Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi
b. Direktorat Operasional Pengelolaan Aset
c. Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah
d. Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan
e. Satuan Pemeriksaan Intern
-
Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi
- Mengelola perencanaan anggaran, akuntansi, pengelolaan aset, pengadaan barang/jasa, sumber daya manusia, manajemen risiko, dan kepatuhan internal.
- Terdiri dari lima divisi: Anggaran dan Akuntansi, Perbendaharaan, Dukungan Organisasi dan TI, SDM dan Manajemen Kinerja, Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal.
-
Direktorat Operasional Pengelolaan Aset
- Bertugas mengamankan, mengawasi, mengendalikan, merencanakan konstruksi, memelihara aset kelolaan dan konsultasi, serta menangani aspek hukum dan dokumen kepemilikan aset.
- Terdiri dari Divisi Pengamanan dan Pengendalian, Konstruksi dan Pemeliharaan, Hukum, dan Advokasi.
-
Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah
- Melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah.
- Terdiri dari Divisi Perencanaan dan Evaluasi Tanah, Divisi Pendanaan Tanah I, dan Divisi Pendanaan Tanah II.
-
Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan
- Melaksanakan perencanaan dan perolehan aset, pengembangan usaha, penilaian aset, pemasaran, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan aset, serta layanan konsultasi manajemen aset.
- Terdiri dari Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi dan Hubungan Kemitraan, Divisi Pendayagunaan Properti I dan II, serta Divisi Konsultasi.
-
Satuan Pemeriksaan Intern
- Melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LMAN, termasuk pengawasan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi perbaikan.
-
Tata Kerja
- Menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan pengendalian intern pemerintah.
- Menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien antarunit organisasi.
- Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik internal maupun dengan instansi lain.
- Pimpinan bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan melaporkan pelaksanaan tugas.
-
Sumber Daya Manusia
- Pengangkatan dan pemberhentian pejabat serta pegawai dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Tugas dan fungsi yang sedang berjalan tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan lama sampai pejabat baru diangkat sesuai peraturan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pembentukan dan pelantikan pejabat baru dilakukan paling lama satu tahun setelah peraturan ini diundangkan.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.