Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, dengan tujuan sebagai dasar penambahan investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional (LKI) tahun anggaran 2025.
Pokok Pengaturan
- Definisi LKI, Investasi Pemerintah, dan tiga LKI yang menjadi objek investasi, yaitu Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan International Development Association.
- Penambahan investasi Pemerintah dilakukan pada ketiga LKI tersebut dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
- Nilai penambahan investasi:
- Islamic Development Bank sebesar Rp1.534.150.000.000,00 atau setara USD101,599,166.65, terdiri dari pembayaran untuk kenaikan saham umum keempat, keenam, dan saham khusus.
- International Fund for Agricultural Development sebesar Rp45.300.000.000,00 atau setara USD3.000.000,00 untuk penambahan saham ketigabelas.
- International Development Association sebesar Rp188.750.000.000,00 atau setara USD12.500.000,00 untuk penambahan saham kesembilanbelas dan keduapuluh.
- Pelaksanaan penambahan investasi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Penambahan investasi dapat melebihi nilai yang ditetapkan akibat selisih kurs sesuai aturan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan.
- Nilai definitif penambahan investasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.