Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, dengan tujuan sebagai dasar penambahan investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional (LKI) tahun anggaran 2025.