Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) untuk Jepang. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi implementasi tarif bea masuk guna memfasilitasi impor barang dari Jepang dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.