Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) untuk Jepang. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi implementasi tarif bea masuk guna memfasilitasi impor barang dari Jepang dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.
Pokok Pengaturan
- Perubahan tarif bea masuk untuk beberapa pos tarif tertentu (8703.23.61, 8703.23.65, 8703.23.72, 8703.33.80, 8703.40.58, 8703.40.94, 8703.50.58, 8703.60.58, 8703.60.94, dan 8703.70.58) yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022.
- Tarif bea masuk diatur secara bertahap dari tahun 2023 hingga 2043 dengan persentase yang menurun sesuai dengan ketentuan dalam lampiran.
- Perubahan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 29 Maret 2023.
- Peraturan ini didasarkan pada berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Pengesahan RCEP, serta peraturan terkait organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
- Lampiran peraturan memuat detail tarif bea masuk berdasarkan kode HS dan uraian barang, khususnya untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder tertentu yang diimpor dari Jepang dalam kerangka RCEP.