JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Dokumen
  • PMK 36 TAHUN 2023

PMK 36 TAHUN 2023

  • Kementerian Keuangan
  • 28 Mar 2023
  • Berlaku
Fulltext 0Abstrak
Preview Image
  • shape
  • shape
  • shape

222/PMK.010/2022
30 Des 2022

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Australia

225/PMK.010/2022
30 Des 2022

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang

PMK 37 TAHUN 2023
29 Mar 2023

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea

223/PMK.010/2022
30 Des 2022

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea

  • 29 Mar 2023

    Mengubah 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang

Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15273 (Release-26)

    Pendahuluan

    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) untuk Jepang. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi implementasi tarif bea masuk guna memfasilitasi impor barang dari Jepang dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.

    Pokok Pengaturan

    • Perubahan tarif bea masuk untuk beberapa pos tarif tertentu (8703.23.61, 8703.23.65, 8703.23.72, 8703.33.80, 8703.40.58, 8703.40.94, 8703.50.58, 8703.60.58, 8703.60.94, dan 8703.70.58) yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022.
    • Tarif bea masuk diatur secara bertahap dari tahun 2023 hingga 2043 dengan persentase yang menurun sesuai dengan ketentuan dalam lampiran.
    • Perubahan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 29 Maret 2023.
    • Peraturan ini didasarkan pada berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Pengesahan RCEP, serta peraturan terkait organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
    • Lampiran peraturan memuat detail tarif bea masuk berdasarkan kode HS dan uraian barang, khususnya untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder tertentu yang diimpor dari Jepang dalam kerangka RCEP.