Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk kebutuhan mendesak layanan kesehatan di rumah sakit lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan perubahan organisasi layanan kesehatan dan mengatur tarif layanan bagi nonpeserta jaminan kesehatan nasional sesuai ketentuan perundang-undangan terkait.
Peraturan ini secara rinci menetapkan tarif PNBP untuk berbagai jenis layanan kesehatan di rumah sakit Kejaksaan, dengan tujuan memastikan transparansi, kepastian tarif, dan pengelolaan penerimaan negara yang efektif.