Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk kebutuhan mendesak layanan kesehatan di rumah sakit lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan perubahan organisasi layanan kesehatan dan mengatur tarif layanan bagi nonpeserta jaminan kesehatan nasional sesuai ketentuan perundang-undangan terkait.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Jenis PNBP: Meliputi layanan medis dan layanan penunjang di rumah sakit lingkungan Kejaksaan RI.
- Tarif PNBP:
- Tarif tercantum dalam lampiran dan berlaku sebagai tarif tertinggi.
- Tarif berlaku untuk nonpeserta jaminan kesehatan nasional.
- Tarif di luar yang tercantum dapat dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama.
- Dalam kondisi tertentu, tarif dapat ditetapkan nol rupiah dengan persetujuan Menteri Keuangan.
- Penerimaan dan Penyetoran:
- Seluruh penerimaan wajib disetor ke kas negara.
- Penerimaan dari layanan sebelum berlakunya peraturan juga wajib disetor dan dicatat sebagai PNBP.
- Jenis Layanan dan Tarif:
- Rinciannya sangat lengkap mencakup layanan rawat jalan, IGD, rawat inap, layanan eksekutif, layanan satu hari, layanan non kelas, layanan farmasi, layanan penunjang medis (laboratorium, radiologi, rehabilitasi medik, gizi), penggunaan alat medis, tindakan medis invasif dan operatif, psikologi, psikiatri, forensik klinik, dan lain-lain.
- Tarif dibedakan berdasarkan kelas layanan (VIP, I, II, III, Non Kelas) dan jenis layanan.
- Tarif meliputi biaya administrasi, tindakan medis, penggunaan alat, pemeriksaan laboratorium, radiologi, dan lain-lain.
- Tarif juga mengatur biaya penggunaan fasilitas seperti ambulance, gedung, seminar, dan layanan pendukung lainnya.
- Penetapan dan Pelaksanaan:
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Penandatanganan dilakukan secara elektronik oleh Menteri Keuangan.
Peraturan ini secara rinci menetapkan tarif PNBP untuk berbagai jenis layanan kesehatan di rumah sakit Kejaksaan, dengan tujuan memastikan transparansi, kepastian tarif, dan pengelolaan penerimaan negara yang efektif.