Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur sekolah tahun anggaran 2025 dengan memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi: Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Undang-Undang PPN, Pengusaha Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi, Badan Usaha Angkutan Udara, Faktur Pajak, Tiket, dan Penggantian.
- Kewajiban PPN: Penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dikenai PPN.
- Tarif dan Penanggung PPN:
- PPN terutang sebesar 12% dari penggantian.
- Penerima jasa menanggung 5% dari penggantian.
- Pemerintah menanggung 6% dari penggantian selama tahun anggaran 2025.
- Periode Pemberian Fasilitas:
- Berlaku untuk pembelian tiket sejak berlakunya peraturan sampai 31 Juli 2025.
- Berlaku untuk penerbangan dari 5 Juni 2025 sampai 31 Juli 2025.
- Kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara:
- Membuat Faktur Pajak atau dokumen yang disamakan dengan Faktur Pajak.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
- Melaporkan PPN yang dipungut dan PPN yang ditanggung pemerintah secara terpisah.
- Pelaporan dan Daftar Rincian Transaksi:
- Badan usaha wajib membuat dan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah secara elektronik paling lambat 30 September 2025.
- Daftar memuat data lengkap terkait transaksi tiket dan PPN.
- Ketentuan Tidak Ditanggung Pemerintah:
- Jika penyerahan jasa di luar periode yang ditentukan, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau tidak melaporkan sesuai ketentuan, maka PPN tidak ditanggung pemerintah dan dikenai sesuai ketentuan perpajakan umum.
- Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban: Subsidi pajak ditanggung pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mulai Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2025.
- Lampiran: Contoh penghitungan PPN yang ditanggung pemerintah dan yang tidak, serta format daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah.