Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur sekolah tahun anggaran 2025 dengan memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.