Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 yang mengatur penetapan tarif bea masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) untuk Republik Korea. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi implementasi tarif bea masuk guna memfasilitasi impor barang dari Korea dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.
Pokok Pengaturan
- Perubahan tarif bea masuk untuk pos tarif 4011.90.10 dan 4011.90.20 yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022.
- Tarif bea masuk untuk jenis barang tertentu (misalnya yang memiliki herring-bone) mengalami penyesuaian bertahap dari tahun 2023 hingga 2043, dengan penurunan tarif secara bertahap hingga mencapai 0% pada tahun-tahun mendatang.
- Tarif untuk jenis barang lain pada pos tarif tersebut tetap atau mengalami penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 29 Maret 2023.
- Peraturan ini didasarkan pada berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Pengesahan RCEP, serta peraturan terkait organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.