Peraturan ini diterbitkan sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 yang mengatur penetapan tarif bea masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) untuk Republik Korea. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi implementasi tarif bea masuk guna memfasilitasi impor barang dari Korea dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.