Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal ini dilakukan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan BLU.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan adalah imbalan atas barang dan jasa yang diberikan kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Penetapan tarif mempertimbangkan jenis pengguna, daya beli, kebutuhan operasional, fasilitas, tarif kompetitor, tingkat okupansi, dan jenis kegiatan. Kepala Balai berwenang menetapkan kriteria, besaran, dan tata cara pengenaan tarif.
Ketentuan Khusus Tarif
Pengelolaan Tarif Penunjang
Tarif penunjang dihitung berdasarkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi, fasilitas, bahan habis pakai, tenaga ahli, dan harga pasar setempat.
Pemanfaatan Aset dan Kerja Sama
BLU dapat melakukan pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan melalui kontrak kerja sama sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Perjanjian dan kontrak kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak. Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.