Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15825 (Release-33)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2026 menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Peraturan ini diterbitkan setelah berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2023 dan dimaksudkan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada industri dalam negeri untuk menyelesaikan penyesuaian struktural. Penerbitan diambil berdasarkan konsideran yang memuat kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Pengamanan Perdagangan, rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan usulan Menteri Perdagangan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya