Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik melalui peningkatan minat masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pemerintah memberikan dukungan berupa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus tertentu pada tahun anggaran 2023.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL) adalah kendaraan yang digerakkan motor listrik dengan sumber daya dari baterai.
- KBL roda empat tertentu dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat memperoleh PPN yang ditanggung pemerintah.
-
PPN Ditanggung Pemerintah
- PPN atas penyerahan KBL roda empat dan bus tertentu ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023.
- Penyerahan harus untuk registrasi kendaraan baru sesuai peraturan.
-
Kriteria TKDN
- KBL roda empat dan bus tertentu harus memiliki TKDN minimum 40%.
- Bus tertentu dengan TKDN antara 20% sampai kurang dari 40% juga diatur khusus.
- Penetapan kriteria TKDN dilakukan oleh Menteri Perindustrian.
-
Tarif PPN dan Besaran PPN Ditanggung Pemerintah
- Tarif PPN adalah 11% dari harga jual.
- PPN yang ditanggung pemerintah:
- 10% untuk KBL roda empat dan bus dengan TKDN = 40%.
- 5% untuk bus dengan TKDN 20%-<40%.
-
Periode PPN Ditanggung Pemerintah
- Berlaku untuk Masa Pajak April 2023 sampai Desember 2023.
-
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PKP wajib membuat Faktur Pajak terpisah untuk bagian harga yang mendapat dan tidak mendapat PPN ditanggung pemerintah.
- Faktur Pajak harus mencantumkan informasi kendaraan dan keterangan PPN ditanggung pemerintah.
- Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPN.
-
Sanksi dan Ketentuan Lain
- PPN tidak ditanggung pemerintah jika tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan atau tidak melaporkan realisasi PPN.
- Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN jika ditemukan ketidaksesuaian data atau pelanggaran.
- Pembeli PKP yang memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah tidak dapat mengkreditkan PPN tersebut dalam pelaporan pajak.
-
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Berlaku Mulai
- Peraturan ini berlaku mulai 1 April 2023.
-
Lampiran
- Contoh penghitungan PPN ditanggung pemerintah untuk KBL roda empat dan bus tertentu disertakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.