Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik melalui peningkatan minat masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pemerintah memberikan dukungan berupa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus tertentu pada tahun anggaran 2023.
Definisi dan Ruang Lingkup
PPN Ditanggung Pemerintah
Kriteria TKDN
Tarif PPN dan Besaran PPN Ditanggung Pemerintah
Periode PPN Ditanggung Pemerintah
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sanksi dan Ketentuan Lain
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Berlaku Mulai
Lampiran