Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 dan perubahannya, guna mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri melalui pemanfaatan fasilitas pemurnian mineral logam serta menyederhanakan ketentuan mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi: Bea Keluar adalah pungutan negara atas barang ekspor; Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi ditetapkan secara periodik oleh Menteri Perdagangan setelah koordinasi dengan instansi terkait.
- Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar:
- Kulit dan kayu
- Biji kakao
- Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya
- Produk hasil pengolahan mineral logam
- Produk mineral logam dengan kriteria tertentu
- Tarif Bea Keluar:
- Ditentukan berdasarkan jenis barang dan harga referensi atau harga ekspor.
- Tarif untuk biji kakao dan kelapa sawit disesuaikan dengan rentang harga referensi yang ditetapkan secara periodik.
- Tarif untuk produk campuran CPO dan turunannya menggunakan tarif tertinggi dari komponen yang dikenakan bea keluar.
- Penetapan Harga Referensi:
- Harga referensi biji kakao berdasarkan harga rata-rata CIF NYMEX.
- Harga referensi CPO berdasarkan harga FOB dari bursa Indonesia, Malaysia, dan Rotterdam dengan metode pembobotan tertentu.
- Perhitungan Bea Keluar:
- Berdasarkan tarif ad valorem (persentase dari harga ekspor) atau tarif spesifik per satuan barang dikalikan jumlah satuan dan nilai tukar mata uang.
- Ketentuan Khusus:
- Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
- Pengenaan dan jangka waktu bea keluar atas produk mineral logam dengan kriteria tertentu mengikuti peraturan di bidang energi, sumber daya mineral, dan perdagangan.
- Lampiran Tarif Bea Keluar:
- Rincian tarif bea keluar untuk setiap jenis barang ekspor seperti kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit dan turunannya, produk campuran CPO, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
- Pencabutan Peraturan Lama:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
- Tanggal Berlaku:
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.