Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 dan perubahannya, guna mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri melalui pemanfaatan fasilitas pemurnian mineral logam serta menyederhanakan ketentuan mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.