Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel dalam rangka memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit di Kementerian Keuangan. Selain itu, peraturan ini menyelaraskan manajemen talenta Kementerian Keuangan dengan kebijakan nasional dan memperkuat penerapan sistem merit.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Manajemen Talenta adalah sistem pengelolaan sumber daya manusia untuk mencari, mengelola, mengembangkan, mempertahankan, dan mengevaluasi PNS terbaik sebagai calon pemimpin masa depan.
- Talenta adalah PNS yang memenuhi syarat dan lulus seleksi untuk masuk kelompok rencana suksesi.
- Ruang lingkup meliputi manajemen talenta pusat dan unit.
-
Prinsip Manajemen Talenta
- Dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas intervensi politik, dan bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme.
-
Manajemen Talenta Pusat dan Unit
- Manajemen Talenta Pusat untuk pengisian jabatan kritikal tingkat tinggi seperti JPT Madya, Pratama, Fungsional Ahli Utama, dan jabatan strategis lainnya.
- Manajemen Talenta Unit untuk jabatan kritikal tingkat administrator, pengawas, fungsional ahli madya dan muda, serta jabatan di unit non eselon.
-
Proses Manajemen Talenta
- Meliputi akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi Talenta.
- Akuisisi Talenta melalui analisis kebutuhan, identifikasi, penilaian, pemetaan, seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak dan integritas, serta konfirmasi calon Talenta.
- Pengembangan Talenta dilakukan melalui program terstruktur yang mencakup penyusunan rencana pengembangan individu (IDP), mentoring oleh mentor tetap dan tidak tetap, pembelajaran, dan penulisan makalah.
- Retensi Talenta dilakukan dengan strategi mempertahankan Talenta melalui pengembangan, penghargaan, dan manajemen karier.
- Penempatan Talenta berdasarkan evaluasi yang mempertimbangkan kompetensi, etos kerja, dan uji kelayakan serta kepatutan. Talenta diklasifikasikan menjadi terpilih, ready, dan exit.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Talenta dilakukan secara sistematis untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan.
-
Infrastruktur dan Sistem Informasi
- Penggunaan infrastruktur Manajemen Talenta yang meliputi jabatan target promosi, profil Talenta, basis data, dan sistem informasi Manajemen Talenta melalui aplikasi otomasi perkantoran.
-
Pemetaan PNS Kemenkeu
- Dilakukan berdasarkan kompetensi/potensial dan kinerja dengan menggunakan 9 boks pemetaan.
- Kompetensi diukur melalui asesmen teknis dan assessment center, potensi melalui psikotes dengan delapan aspek psikologi, dan kinerja berdasarkan nilai kinerja pegawai tahun sebelumnya.
- Pemetaan dilakukan di tingkat pusat dan unit eselon I sesuai jenjang jabatan.
-
Forum Pimpinan
- Forum pimpinan pusat dan unit bertugas menyusun jabatan target promosi, Talenta, dan pooling Talenta serta menetapkan Talenta.
-
Ketentuan Lain
- PNS yang sudah ditetapkan sebagai Talenta tetap berstatus Talenta meskipun dimutasi.
- PNS yang selesai penugasan dapat diangkat kembali ke jenjang jabatan terakhir dengan mempertimbangkan ketersediaan formasi dan hasil forum pimpinan.
-
Ketentuan Peralihan
- Proses manajemen talenta yang sedang berjalan mengikuti ketentuan lama sampai penetapan Talenta.
- Keputusan penetapan Talenta yang sudah ada tetap berlaku.
- Teknis pelaksanaan Manajemen Talenta unit harus menyesuaikan dengan peraturan ini dalam waktu satu tahun.
-
Penganggaran
- Pelaksanaan Manajemen Talenta dibiayai dari anggaran yang dialokasikan dalam DIPA Sekretariat Jenderal dan unit JPT Madya sesuai kebutuhan.
-
Pencabutan Peraturan Lama
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.