Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 terkait penyusunan rencana kerja dan anggaran serta perencanaan, pelaksanaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan. Tujuannya adalah menetapkan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks sebagai standar biaya masukan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025.
Definisi dan Penggunaan Standar Biaya Masukan
Honorarium dan Biaya Operasional
Satuan Biaya Uang Makan, Uang Lembur, dan Uang Makan Lembur
Biaya Paket Data dan Komunikasi
Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan RI di Luar Negeri
Honorarium dan Satuan Biaya Lainnya
Satuan Biaya Transportasi Darat dan Transportasi Lokal
Satuan Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Inventaris
Ketentuan Khusus dan Toleransi
Pengawasan dan Efisiensi
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran tahun 2025.