Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 terkait penyusunan rencana kerja dan anggaran serta perencanaan, pelaksanaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan. Tujuannya adalah menetapkan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks sebagai standar biaya masukan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Penggunaan Standar Biaya Masukan
- Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan anggaran.
- Penggunaan standar biaya dapat bersifat sebagai batas tertinggi atau dapat dilampaui sesuai kebutuhan.
-
Honorarium dan Biaya Operasional
- Honorarium untuk berbagai pejabat pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, pengelola penerimaan negara bukan pajak, pengelola sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, pengurus barang milik negara, penunjang penelitian, komite penelitian, narasumber, moderator, pembawa acara, panitia, pemberi keterangan ahli, dan penyelenggara kegiatan pendidikan tinggi.
- Honorarium penyuluh nonpegawai negeri sipil, rohaniwan, tim pelaksana kegiatan, penyusunan jurnal, penyelenggara sidang/konferensi internasional, penyelenggara ujian dan vakasi, penulisan butir soal tingkat nasional, dan penyelenggaraan diklat.
- Honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan ketentuan khusus terkait pengadaan dan tunjangan hari raya.
-
Satuan Biaya Uang Makan, Uang Lembur, dan Uang Makan Lembur
- Besaran satuan biaya uang makan bagi ASN dan uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI.
- Uang lembur dan uang makan lembur bagi ASN dan pegawai non-ASN termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
-
Biaya Paket Data dan Komunikasi
- Bantuan biaya paket data bagi pegawai yang membutuhkan komunikasi daring, mahasiswa, dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring.
-
Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
- Biaya pengepakan dan angkutan barang pindahan bagi pejabat negara/ASN yang dipindahtugaskan.
-
Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan RI di Luar Negeri
- Bantuan biaya pendidikan formal anak pejabat dinas luar negeri dari SD hingga perguruan tinggi (tidak termasuk pascasarjana).
-
Honorarium dan Satuan Biaya Lainnya
- Honorarium untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti, uang harian dan representasi perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, penginapan, rapat/pertemuan di luar kantor, tiket perjalanan dinas pindah luar negeri, operasional khusus kepala perwakilan RI di luar negeri, makanan penambah daya tahan tubuh, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan dinas, pengadaan pakaian dinas, konsumsi rapat/pertunjukan, dan kegiatan pendidikan dan pelatihan.
-
Satuan Biaya Transportasi Darat dan Transportasi Lokal
- Biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama, dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar, dan transportasi kegiatan dalam kabupaten/kota.
-
Satuan Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Inventaris
- Pemeliharaan sarana kantor, penerjemahan dan pengetikan, bantuan beasiswa program gelar/nongelar dalam negeri, sewa mesin fotokopi, pengadaan bahan makanan, pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri, sewa gedung pertemuan, transportasi ke terminal, tiket pesawat perjalanan dinas dalam dan luar negeri, serta penyelenggaraan perwakilan RI di luar negeri.
-
Ketentuan Khusus dan Toleransi
- Penggunaan satuan biaya harus efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan diberikan untuk beberapa kabupaten di wilayah Papua dan daerah lain sesuai daftar.
- Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait perjalanan dinas dan pengadaan barang/jasa.
-
Pengawasan dan Efisiensi
- Pengawasan penggunaan standar biaya dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
- Pelaksanaan kegiatan dan perjalanan dinas diarahkan pada kegiatan daring (online) untuk efisiensi anggaran.
- Penggunaan produk UMKM dalam negeri diutamakan.
-
Lampiran
- Lampiran I memuat standar biaya masukan yang bersifat batas tertinggi untuk berbagai jenis honorarium, biaya operasional, dan satuan biaya lainnya.
- Lampiran II memuat standar biaya masukan yang bersifat dapat dilampaui, seperti biaya transportasi darat antar wilayah, pemeliharaan, pengadaan inventaris, sewa kendaraan, konsumsi, dan biaya penyelenggaraan perwakilan RI di luar negeri.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran tahun 2025.