Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2026 merupakan Peraturan Menteri yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan ini ditetapkan untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dengan menyesuaikan kriteria, parameter, dan tata cara penghitungan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang huruf a. Perubahan juga menyesuaikan pembobotan dan mekanisme perhitungan di tingkat KP, Kanwil DJP, dan KPP serta menambah ketentuan transisi pelaksanaan pembayaran untuk tahun anggaran tertentu. Peraturan ini berlaku dalam konteks pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan kaitannya dengan peraturan Presiden serta peraturan internal Kementerian Keuangan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya