Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 merupakan Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti konsideran Menimbang bahwa pemerintah memberikan insentif ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional pada periode libur Idulfitri 1447 Hijriah. Ketentuan teknis penghitungan PPN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dan mekanisme pelaksanaan serta pertanggungjawaban berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 serta peraturan perundang?undangan terkait. Peraturan ini mengatur ruang lingkup layanan yang mendapat fasilitas, besaran PPN yang ditanggung, tata cara penerbitan dokumen fiskal, pelaporan rincian transaksi, serta mekanisme pelaksanaan dan pengecualian.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya