Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penyampaian laporan serta daftar Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka. Hal ini sejalan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2020 yang belum mengakomodasi kebutuhan penyesuaian tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.
- Perseroan Terbuka adalah perusahaan publik yang melakukan penawaran umum saham.
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka.
-
Tarif Pajak Penghasilan
- Tarif umum PPh badan dalam negeri adalah 22% untuk Tahun Pajak 2020 dan seterusnya.
- Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif PPh yang lebih rendah sebesar 3% dari tarif umum (yaitu 19%).
-
Persyaratan Penurunan Tarif
- Saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia minimal 40%.
- Saham tersebut harus dimiliki oleh minimal 300 pihak.
- Setiap pihak hanya boleh memiliki kurang dari 5% saham.
- Persyaratan tersebut harus dipenuhi paling singkat selama 183 hari kalender dalam satu Tahun Pajak.
- Pemenuhan persyaratan harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Pihak yang memiliki hubungan istimewa (pemegang saham pengendali dan utama) serta saham yang dibeli kembali tidak dihitung dalam persyaratan jumlah pihak dan kepemilikan saham.
-
Laporan dan Penyampaian
- Wajib Pajak harus menyampaikan laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sebagai bagian dari Surat Pemberitahuan Tahunan PPh.
- Laporan bulanan dapat berasal dari Biro Administrasi Efek atau dibuat sendiri oleh Wajib Pajak jika laporan dari Biro belum memenuhi ketentuan.
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik atau tertulis jika sistem belum tersedia.
- Penyampaian daftar dilakukan paling lambat akhir bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
-
Ketentuan Lain
- Jika Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan, tarif PPh yang berlaku adalah tarif umum 22%.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2020.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (13 April 2023).
-
Lampiran
- Contoh format laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa.
- Contoh format laporan bulanan kepemilikan saham emiten atau perusahaan publik.
- Contoh format daftar Wajib Pajak yang memenuhi syarat penurunan tarif PPh.