Peraturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penyampaian laporan serta daftar Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka. Hal ini sejalan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2020 yang belum mengakomodasi kebutuhan penyesuaian tersebut.
Definisi
Tarif Pajak Penghasilan
Persyaratan Penurunan Tarif
Laporan dan Penyampaian
Ketentuan Lain
Lampiran