Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Kementerian Keuangan yang menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping atas impor produk kertas karton dupleks dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Peraturan ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan kewajiban Indonesia dalam kerangka WTO, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping serta hasil penyelidikan Komite Antidumping yang menemukan adanya dumping dan kerugian bagi industri dalam negeri. Penerbitan peraturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (perubahan atas UU No.10/1995) dan memberikan dasar hukum pengenaan tarif antidumping spesifik terhadap produk yang diidentifikasi. Peraturan ini bukan merupakan perubahan atau pencabutan atas peraturan menteri sebelumnya dan merupakan ketentuan baru yang mengatur barang, subjek, tarif, dan tata cara pelaksanaan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya