Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta peraturan terkait lainnya. Tujuannya adalah mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi: Menjelaskan istilah-istilah penting seperti PPN, Barang Kena Pajak, Kredit, Kreditur, Debitur, Agunan, Pembeli Agunan, dan Pengusaha Kena Pajak.
- Penyerahan Agunan: Penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai PPN. Agunan yang dimaksud adalah agunan yang diambil alih kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan syariah, atau pinjaman gadai.
- Pemungutan PPN: Kreditur wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan agunan. Pemungutan dilakukan saat penerimaan pembayaran dari pembeli agunan dengan tarif PPN sebesar 10% dari harga jual agunan.
- Faktur Pajak: Kreditur yang merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen sejenis yang memuat informasi lengkap mengenai transaksi penyerahan agunan.
- Pengambilalihan Agunan: Tidak diterbitkan Faktur Pajak atas pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur.
- Penyetoran PPN: Kreditur wajib menyetor PPN yang dipungut menggunakan surat setoran pajak dengan ketentuan pengisian kode akun dan jenis setoran tertentu, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Pelaporan PPN: Kreditur wajib melaporkan penyerahan agunan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan.
- Kredit Pajak oleh Pembeli Agunan: Pembeli agunan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dari kreditur.
- Pajak Masukan: PPN atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terkait penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh kreditur.
- Contoh Kasus dan Tata Cara: Lampiran peraturan memuat contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan agunan, termasuk tata cara pengisian dokumen dan waktu pelaporan.
- Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023.