Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta peraturan terkait lainnya. Tujuannya adalah mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan.