Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 untuk mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan melalui pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih. Tujuannya adalah meningkatkan pengawasan dan pelayanan dengan penyederhanaan prosedur kepabeanan sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Definisi
Pembebasan Bea Masuk
Tata Cara Pengajuan
Pemberitahuan Pabean dan Larangan/Pembatasan
Pemanfaatan dan Pelaporan
Penyelesaian Kewajiban Pabean
Keadaan Kahar (Force Majeure)
Monitoring dan Evaluasi
Ketentuan Lain dan Peralihan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.