Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 untuk mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan melalui pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih. Tujuannya adalah meningkatkan pengawasan dan pelayanan dengan penyederhanaan prosedur kepabeanan sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi
- Bibit dan Benih: segala jenis tumbuhan atau hewan yang diimpor untuk dikembangbiakkan dalam bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
- Pelaku Usaha: industri yang melakukan pengembangbiakan hewan dan/atau tumbuhan untuk pembangunan dan pengembangan sektor terkait.
- Menteri: Menteri Keuangan.
- Portal DJBC dan SINSW: sistem elektronik untuk layanan dan pengelolaan dokumen kepabeanan.
-
Pembebasan Bea Masuk
- Diberikan atas impor bibit dan benih oleh pelaku usaha untuk pengembangan industri pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan.
- Termasuk pengeluaran bibit dan benih dari gudang berikat, kawasan berikat, pameran berikat, lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan bebas.
- Fasilitas perpajakan mengikuti ketentuan perundang-undangan perpajakan.
- Pembebasan untuk keperluan penelitian diatur secara khusus.
-
Tata Cara Pengajuan
- Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal DJBC dan SINSW atau manual jika sistem mengalami gangguan.
- Dokumen pendukung meliputi rekomendasi dari kementerian terkait (pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, kelautan dan perikanan) dan invoice.
- Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian permohonan dalam waktu maksimal 3x24 jam.
- Keputusan Menteri diterbitkan untuk satu kali pengimporan dengan masa berlaku satu tahun.
-
Pemberitahuan Pabean dan Larangan/Pembatasan
- Impor dan pengeluaran bibit dan benih menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai ketentuan.
- Harus mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan impor/ekspor.
-
Pemanfaatan dan Pelaporan
- Pelaku usaha wajib memanfaatkan bibit dan benih sesuai tujuan pembebasan.
- Jika tidak sesuai, wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi.
- Laporan pemanfaatan disampaikan setiap 6 bulan secara elektronik atau manual jika sistem terganggu.
- Pelaporan menjadi syarat untuk pembebasan bea masuk berikutnya.
-
Penyelesaian Kewajiban Pabean
- Bibit dan benih dapat diselesaikan melalui ekspor kembali (misal salah kirim, rusak, sakit, mati) atau pemusnahan.
- Pemusnahan harus mendapat izin Kepala Kantor Pabean dan dilakukan dengan prosedur yang diatur, termasuk pemeriksaan fisik dan berita acara.
- Biaya pemusnahan ditanggung pelaku usaha.
- Pemusnahan tanpa izin menyebabkan kewajiban membayar bea masuk dan denda.
-
Keadaan Kahar (Force Majeure)
- Pelaku usaha dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk jika terjadi force majeure yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi.
- Permohonan diajukan secara elektronik atau manual dan diteliti dalam waktu 3x24 jam.
- Keputusan pembebasan atau penolakan diterbitkan dalam waktu 5 jam kerja (elektronik) atau 1 hari kerja (manual).
-
Monitoring dan Evaluasi
- Dilakukan oleh pejabat DJBC terkait untuk memastikan pemanfaatan dan mencegah penyalahgunaan.
- Rekomendasi audit atau penelitian dapat dilakukan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan.
-
Ketentuan Lain dan Peralihan
- Permohonan yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan sesuai ketentuan baru.
- Pengimporan berdasarkan keputusan lama dapat dilakukan maksimal satu tahun sejak peraturan ini berlaku.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007.
-
Lampiran
- Contoh format keputusan pembebasan bea masuk, surat penolakan, laporan pemanfaatan, izin pemusnahan, surat penolakan pemusnahan, laporan hasil pemeriksaan fisik, berita acara pemusnahan, keputusan pembebasan bea masuk karena force majeure, dan surat penolakan pembebasan bea masuk karena force majeure.
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.