Dokumen ini mengubah
PMK 62 TAHUN 2023tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri (Perubahan Kedua) atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan juga mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024. Perubahan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran pelaksanaan anggaran serta menindaklanjuti arahan Presiden dan dinamika pengelolaan anggaran yang belum terakomodasi dalam ketentuan sebelumnya sebagaimana disebutkan dalam konsideran Menimbang. Perubahan memuat penyesuaian definisi, ketentuan pembentukan Bagian Anggaran, mekanisme pergeseran dan revisi anggaran termasuk pengaturan BA BUN, persyaratan penanganan tunggakan, serta penajaman tata cara penelaahan dan dokumen pendukung. Ringkasan ini disusun berdasarkan naskah Peraturan Menteri yang tersedia (teks terpotong) dan merangkum ketentuan batang tubuh yang tercantum dalam naskah tersebut.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya