Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penetapan tarif ini berdasarkan usulan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta kajian tim penilai, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Pelaksana Otorita Borobudur kepada pengguna layanan.
-
Jenis Tarif Layanan
a. Tarif layanan sewa lahan kawasan, terdiri atas:
- Tarif kompensasi dasar
- Tarif bagi hasil (dapat dikenakan mulai tahun keenam kontrak)
- Tarif service charge
b. Tarif layanan tiket masuk kawasan
c. Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan, meliputi listrik, jaringan nirkabel, air, dan gas
d. Tarif layanan penunjang, seperti atraksi, penyelenggaraan kegiatan, penjualan produk, iklan, dan pemanfaatan fasilitas lainnya
-
Penetapan Tarif
- Tarif kompensasi dasar dan bagi hasil ditetapkan berdasarkan biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, lokasi, masa tenggang, jangka waktu sewa, tingkat utilisasi, skala usaha, keberpihakan, dan tarif kompetitor.
- Service charge dihitung berdasarkan biaya dasar dan peningkatan layanan dikalikan faktor penyesuai (jenis aset, lokasi, luas lot).
- Tarif tiket masuk mempertimbangkan biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan tarif kompetitor.
- Tarif jasa utilitas memperhitungkan biaya penyusutan, biaya penggunaan, dan biaya peningkatan layanan maksimal 20% dari biaya penggunaan.
- Tarif layanan penunjang memperhitungkan biaya produksi, penyusutan, penyelenggaraan, dan peningkatan layanan dengan mempertimbangkan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu, jenis kegiatan, dan harga pasar.
-
Penetapan dan Penyesuaian Tarif
- Kriteria, besaran, dan tata cara penetapan tarif dilakukan oleh Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur.
- Tarif untuk warga negara asing dapat dikenakan hingga 200% dari tarif dasar.
- Tarif pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak dapat dikenakan hingga 150% dari tarif dasar.
- Tarif dapat diberikan sampai dengan nol rupiah untuk kegiatan kenegaraan, bencana, kepentingan umum, misi khusus pemerintah, dan kegiatan non-komersial tingkat regional/nasional/internasional, serta untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya.
-
Kerja Sama dan Pemanfaatan Aset
Badan Pelaksana Otorita Borobudur dapat memberikan jasa layanan pariwisata dan non-pariwisata melalui kontrak kerja sama serta melakukan pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.
-
Ketentuan Peralihan
Perjanjian atau kerja sama yang telah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
-
Lampiran Tarif
- Tarif sewa lahan kawasan: kompensasi dasar Rp1.000 s.d. Rp62.000 per m² per tahun; bagi hasil 3% s.d. 4% dari pendapatan kotor penyewa (mulai tahun keenam).
- Tarif tiket masuk kawasan: perorangan Rp4.000 s.d. Rp15.000 per orang per sekali masuk; kendaraan Rp5.000 s.d. Rp25.000 per kendaraan per sekali masuk.
-
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 April 2023.