Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penetapan tarif ini berdasarkan usulan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta kajian tim penilai, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Pelaksana Otorita Borobudur kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
a. Tarif layanan sewa lahan kawasan, terdiri atas:
Penetapan Tarif
Penetapan dan Penyesuaian Tarif
Kerja Sama dan Pemanfaatan Aset
Badan Pelaksana Otorita Borobudur dapat memberikan jasa layanan pariwisata dan non-pariwisata melalui kontrak kerja sama serta melakukan pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.
Ketentuan Peralihan
Perjanjian atau kerja sama yang telah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
Lampiran Tarif
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 April 2023.