Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal ini juga bertujuan menerapkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang sehat dalam penetapan tarif layanan atas barang dan jasa yang diberikan.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Layanan Utama
Penetapan tarif mempertimbangkan jenis pengguna, daya beli masyarakat, minat, kebutuhan operasional, tipe dan fasilitas unit, tarif kompetitor, tingkat okupansi, dan jenis kegiatan.
Penetapan Tarif Layanan Penunjang
Tarif dihitung berdasarkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi pemakaian, fasilitas, tenaga kerja, bahan habis pakai, nilai historis, nilai seni, dan harga pasar setempat sesuai jenis layanan.
Tarif untuk Warga Negara Asing
Dikenakan tarif minimal 110% dari tarif layanan yang berlaku untuk warga negara Indonesia.
Pengecualian Tarif
Pengguna layanan tertentu seperti penyandang disabilitas, tamu negara, yatim piatu, lanjut usia, masyarakat kurang mampu, serta kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan non-komersial dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum.
Paket dan Kombinasi Tarif
Badan Layanan Umum dapat memberikan tarif dalam bentuk paket atau kombinasi layanan dengan tarif yang dapat lebih rendah dari tarif standar.
Penetapan dan Pengelolaan Tarif
Kepala Museum dan Cagar Budaya bertanggung jawab menetapkan kriteria, besaran, dan tata cara penetapan tarif sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan Aset dan Kerja Sama
Badan Layanan Umum dapat melakukan pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian dan kontrak lama tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tarif Layanan Utama (Lampiran)
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.