Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Kementerian Keuangan yang menetapkan penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional untuk Tahun Anggaran 2026 dan bukan merupakan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Konteksnya adalah memberikan dasar hukum dan rincian nilai serta mekanisme pelaksanaan pembayaran tunai investasi pemerintah kepada beberapa Lembaga Keuangan Internasional dalam rangka mendukung tujuan ekonomi dan kesejahteraan sebagaimana diatur dalam badan perundang?undangan terkait.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya