Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2023 ini dibuat untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mineral dan Batubara melalui sinergi proses bisnis dan data antar kementerian/lembaga. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengawasan PNBP mineral dan batubara dengan meningkatkan sinergi dan integrasi data antar instansi terkait.
Definisi dan Istilah
Sinergi Antar Kementerian/Lembaga
Pengelolaan Data dan Sistem
Kewajiban Validasi NTPN
Penanganan Gangguan Sistem
Ketentuan Berlaku