Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2023 ini dibuat untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mineral dan Batubara melalui sinergi proses bisnis dan data antar kementerian/lembaga. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengawasan PNBP mineral dan batubara dengan meningkatkan sinergi dan integrasi data antar instansi terkait.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Istilah
- PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan atas pemanfaatan sumber daya dan hak negara di luar pajak dan hibah.
- Wajib Bayar PNBP adalah pihak yang wajib membayar PNBP sesuai ketentuan.
- SIMPONI adalah sistem informasi PNBP yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran.
- NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran ke kas negara.
- LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mengelola Indonesia National Single Window (SINSW) untuk dokumen ekspor/impor.
-
Sinergi Antar Kementerian/Lembaga
- Kementerian Keuangan melakukan sinergi internal (Direktorat Jenderal Anggaran, Pajak, Bea dan Cukai, dan LNSW).
- Sinergi eksternal dengan Kementerian ESDM, Perdagangan, Perindustrian, dan Perhubungan untuk pengawasan proses bisnis dan data terkait mineral dan batubara.
- Sinergi mencakup perizinan pertambangan, pembayaran PNBP, laporan surveyor ekspor, data industri pengolahan/pemurnian (smelter), dan pengangkutan/pengapalan.
-
Pengelolaan Data dan Sistem
- LNSW mengelola data hasil sinergi dari kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Anggaran serta Bea dan Cukai.
- Data tersebut digunakan untuk mendukung pengawasan, optimalisasi penerimaan negara, kepatuhan pemegang izin, pengawasan perizinan ekspor, pengawasan industri pengolahan, perumusan kebijakan, dan keperluan lain sesuai pertimbangan Menteri.
-
Kewajiban Validasi NTPN
- Eksportir wajib melakukan validasi NTPN melalui SINSW sebelum penerbitan Laporan Surveyor dan surat persetujuan berlayar.
- Validasi meliputi kebenaran dan volume NTPN.
- NTPN yang tidak valid tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen.
- Jika volume NTPN sudah terpakai penuh, tidak dapat digunakan kembali; jika belum penuh, dapat digunakan sesuai sisa volume.
-
Penanganan Gangguan Sistem
- Jika terjadi gangguan sistem atau aliran data yang menghambat sinergi, para pihak wajib memperbaiki dan menginformasikan secara tertulis kepada LNSW.
- LNSW dapat menangguhkan proses validasi transaksi untuk kelancaran pengangkutan/pengapalan.
-
Ketentuan Berlaku
- Validasi volume NTPN untuk Laporan Surveyor berlaku mulai 1 Agustus 2023.
- Validasi volume NTPN untuk surat persetujuan berlayar berlaku mulai 1 Oktober 2023.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 27 April 2023.