Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 mengatur Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan insentif PPN untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengoptimalkan momentum libur sekolah, sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Ketentuan ini diberlakukan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 dan merujuk pada ketentuan perpajakan serta mekanisme PPN ditanggung pemerintah yang relevan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya