Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2025 ini dibuat untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 terkait tata cara pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas operasi pertahanan negara dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN terhadap sistem peralatan pengamanan persenjataan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang melaksanakan tugas operasi militer, yang sebelumnya belum diatur.
Pokok Pengaturan
- Penambahan fasilitas pembebasan PPN untuk sistem peralatan pengamanan persenjataan yang bersifat strategis bagi keperluan operasi militer TNI.
- Perubahan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 yang memuat kriteria dan rincian BKP strategis, termasuk senjata, amunisi, helm antipeluru, jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya.
- Penambahan kategori sistem peralatan pengamanan persenjataan sebagai BKP strategis yang dibebaskan dari PPN.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan sebelumnya.
- Referensi hukum yang mendasari peraturan ini meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Pemerintah terkait PPN, serta peraturan kementerian terkait organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.