Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2025 ini dibuat untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 terkait tata cara pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas operasi pertahanan negara dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN terhadap sistem peralatan pengamanan persenjataan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang melaksanakan tugas operasi militer, yang sebelumnya belum diatur.