Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 ini dibuat untuk menyesuaikan dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Perubahan ini diperlukan karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 belum menyesuaikan format penilaian capaian kinerja BPJS sehingga perlu dilakukan revisi.
Definisi Tambahan
Ditambahkan definisi Menteri Keuangan sebagai pihak yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam Pasal 1.
Pengesahan Laporan dan Rekomendasi Insentif
Format Berita Acara Penilaian Kinerja BPJS
Disusun format berita acara hasil penilaian akhir capaian kinerja BPJS yang memuat:
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020.