Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2023 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 yang mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan kemitraan ekonomi antara Republik Indonesia dan Jepang. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan amandemen prosedur operasional dalam perjanjian kemitraan ekonomi yang disetujui oleh Joint Committee pada November 2022.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Penambahan dan perubahan definisi terkait istilah kepabeanan, kawasan bebas, KEK, TPB, PLB, SKA Form JIEPA, e-Form JIEPA, dan ketentuan asal barang sesuai persetujuan RI-Jepang.
- Penjelasan kriteria asal barang, termasuk barang wholly obtained, produced exclusively, dan aturan khusus produk (PSR) seperti QVC, CTC, dan proses manufaktur tertentu.
-
Ketentuan Penerbitan dan Penggunaan SKA Form JIEPA
- SKA Form JIEPA harus diterbitkan dalam bahasa Inggris, sesuai format yang ditetapkan, dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Penggunaan e-Form JIEPA sebagai dokumen elektronik yang menggantikan lembar asli SKA Form JIEPA dengan ketentuan khusus terkait koreksi dan penerbitan ulang.
- Ketentuan penggunaan Non-Party Invoice dan pengisian data pada SKA Form JIEPA.
-
Persyaratan Penggunaan Tarif Preferensi
- Importir, penyelenggara/pengusaha TPB, PLB, pengusaha di Kawasan Bebas, dan Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib mencantumkan kode fasilitas, nomor referensi, dan tanggal SKA Form JIEPA atau e-Form JIEPA pada dokumen pemberitahuan impor dan dokumen kepabeanan terkait.
- Penyerahan dokumen pelengkap pabean secara elektronik diperbolehkan jika sistem SKP tersedia.
-
Prosedur Pemeriksaan dan Penelitian
- Penelitian ulang dan audit kepabeanan dilakukan untuk memastikan keabsahan SKA Form JIEPA dan pemenuhan ketentuan asal barang.
- Permintaan Retroactive Check dan Verification Visit dapat dilakukan jika terdapat keraguan atas SKA Form JIEPA.
- Penolakan pemberian tarif preferensi jika tidak terpenuhi ketentuan atau tidak ada jawaban atas permintaan informasi dalam batas waktu yang ditentukan.
-
Ketentuan Khusus untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
- Pengaturan rinci tata cara pengenaan tarif preferensi untuk barang impor yang masuk dan keluar dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK, termasuk pengisian dokumen kepabeanan (BC 2.3, BC 1.6, PPITZ-01, PPKEK) dan penyerahan SKA Form JIEPA.
- Ketentuan pengeluaran barang dari satu kawasan ke kawasan lain dan impor untuk dipakai dengan menggunakan SKA Form JIEPA.
- Kewajiban menyerahkan dokumen yang telah diberi catatan oleh pejabat bea dan cukai pada saat pengajuan dokumen pengeluaran atau impor berikutnya.
-
Ketentuan Peralihan
- Penelitian asal barang untuk mendapatkan tarif preferensi setelah 25 Juni 2023 hanya menggunakan e-Form JIEPA.
- SKA Form JIEPA yang diterbitkan sebelum atau pada tanggal 25 Juni 2023 masih berlaku sampai masa berlakunya habis.
- Ketentuan pengecualian jika sistem SKP belum tersedia atau mengalami gangguan.
-
Lampiran
- Rincian kriteria asal barang, ketentuan pengisian pemberitahuan impor, dan ketentuan prosedural terkait pengenaan tarif preferensi untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK.
- Bentuk dan format SKA Form JIEPA serta petunjuk pengisian sertifikat asal barang sesuai persetujuan RI-Jepang.
-
Sanksi dan Penegakan
- Eksportir yang terlibat pemalsuan SKA Form JIEPA dikenai larangan pemberian tarif preferensi selama 2 tahun.
- Penolakan tarif preferensi jika SKA Form JIEPA tidak memenuhi ketentuan atau tidak dapat dibuktikan keabsahannya.
-
Ketentuan Lain
- Informasi terkait permintaan retroactive check dan verification visit disampaikan kepada Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
- Penggunaan website untuk pengecekan validitas SKA Form JIEPA diatur dan diinformasikan secara resmi.
Penetapan dan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023 dan diundangkan untuk diketahui dan dilaksanakan oleh semua pihak terkait.