Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2023 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 yang mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan kemitraan ekonomi antara Republik Indonesia dan Jepang. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan amandemen prosedur operasional dalam perjanjian kemitraan ekonomi yang disetujui oleh Joint Committee pada November 2022.
Definisi dan Ketentuan Umum
Ketentuan Penerbitan dan Penggunaan SKA Form JIEPA
Persyaratan Penggunaan Tarif Preferensi
Prosedur Pemeriksaan dan Penelitian
Ketentuan Khusus untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
Ketentuan Peralihan
Lampiran
Sanksi dan Penegakan
Ketentuan Lain
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023 dan diundangkan untuk diketahui dan dilaksanakan oleh semua pihak terkait.