Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK), lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain dalam menyampaikan laporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Selain itu, peraturan ini mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard) yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya.
Penambahan Pasal 10A
Penghapusan Beberapa Pasal
Penambahan BAB VA tentang Anti Penghindaran
Perubahan Pasal 31
Perubahan Pasal 32
Perubahan Pasal 33
Ketentuan Lain