Dokumen ini dicabut oleh
PMK 108 TAHUN 2025tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK), lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain dalam menyampaikan laporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Selain itu, peraturan ini mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard) yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya.
Penambahan Pasal 10A
Penghapusan Beberapa Pasal
Penambahan BAB VA tentang Anti Penghindaran
Perubahan Pasal 31
Perubahan Pasal 32
Perubahan Pasal 33
Ketentuan Lain
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini mengubah
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dokumen ini mengubah
19/PMK.03/2018tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.