Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK), lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain dalam menyampaikan laporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Selain itu, peraturan ini mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard) yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Penambahan Pasal 10A
- Lembaga keuangan pelapor dilarang melayani pembukaan rekening baru atau transaksi baru terkait rekening lama bagi orang pribadi atau entitas yang menolak mematuhi ketentuan identifikasi.
- Pengecualian berlaku untuk pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan, penutupan rekening, atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penghapusan Beberapa Pasal
- Pasal 13, Pasal 14, Pasal 24A, dan Pasal 34A dihapus.
-
Penambahan BAB VA tentang Anti Penghindaran
- Larangan melakukan kesepakatan atau praktik untuk menghindari kewajiban akses informasi keuangan untuk perpajakan.
- Kesepakatan atau praktik penghindaran dianggap tidak berlaku dan kewajiban tetap harus dipenuhi.
- Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan dan memperoleh informasi terkait praktik penghindaran.
- Larangan membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi wajib disampaikan.
-
Perubahan Pasal 31
- Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan dapat meminta klarifikasi kepada LJK, entitas lain, dan pihak terkait jika ada indikasi pelanggaran ketentuan akses informasi keuangan dan larangan penghindaran.
-
Perubahan Pasal 32
- Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan teguran tertulis kepada pihak yang tidak memberikan klarifikasi atau masih melanggar ketentuan setelah permintaan klarifikasi.
-
Perubahan Pasal 33
- Jika teguran tertulis tidak diindahkan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan serta penyidikan jika ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
-
Ketentuan Lain
- Format surat permintaan klarifikasi dan teguran tertulis diatur dalam lampiran peraturan.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.