Peraturan ini dibuat sebagai penyesuaian atas perubahan nomenklatur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pertanian, khususnya terkait penunjukan kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana subsidi pupuk. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk sesuai dengan struktur organisasi terbaru.