Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi industri kain dalam negeri yang mengalami kerugian serius akibat peningkatan impor produk kain. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) bertujuan memberikan waktu tambahan bagi industri dalam negeri untuk melakukan penyesuaian struktural. Peraturan ini juga melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah terkait tindakan pengamanan perdagangan.
Pengenaan BMTP
Cakupan dan Pengecualian
Ketentuan Surat Keterangan Asal
Tarif dan Masa Berlaku
Pengaturan Teknis
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku tiga hari kerja setelah diundangkan.