Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi industri kain dalam negeri yang mengalami kerugian serius akibat peningkatan impor produk kain. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) bertujuan memberikan waktu tambahan bagi industri dalam negeri untuk melakukan penyesuaian struktural. Peraturan ini juga melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah terkait tindakan pengamanan perdagangan.
Pokok Pengaturan
-
Pengenaan BMTP
- Produk kain impor dikenakan BMTP selama 3 tahun.
- Tarif BMTP dan pos tarif produk kain tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- BMTP dikenakan sebagai tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi.
-
Cakupan dan Pengecualian
- BMTP dikenakan pada produk kain impor dari semua negara.
- Ada pengecualian untuk impor produk kain dari negara tertentu yang tercantum dalam lampiran.
- Importir wajib menyerahkan surat keterangan asal (certificate of origin) untuk produk dari negara yang dikecualikan.
-
Ketentuan Surat Keterangan Asal
- Surat keterangan asal preferensi harus memenuhi kriteria asal barang, pengiriman, dan prosedural sesuai perjanjian internasional.
- Penelitian surat keterangan asal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
- Jika ketentuan surat keterangan asal tidak terpenuhi, BMTP tetap dipungut.
-
Tarif dan Masa Berlaku
- Besaran tarif BMTP berbeda untuk tiap segmen produk kain dan menurun setiap tahun selama tiga tahun.
- Tarif berlaku sejak dokumen pemberitahuan pabean mendapat nomor pendaftaran atau tarif dan nilai pabean ditetapkan.
-
Pengaturan Teknis
- Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus mengikuti ketentuan perundang-undangan terkait.
-
Lampiran
- Lampiran A memuat pos tarif, besaran tarif BMTP per tahun, dan jangka waktu pengenaan.
- Lampiran B memuat daftar negara dan segmentasi produk kain yang dikenakan atau dikecualikan dari BMTP.
Peraturan ini mulai berlaku tiga hari kerja setelah diundangkan.