Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung arahan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional, mencapai swasembada jagung, dan meningkatkan pendapatan petani. Perum BULOG ditunjuk sebagai operator investasi pemerintah untuk melakukan pengadaan jagung produksi dalam negeri sebagai bagian dari investasi langsung pemerintah.
Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Tujuan
- Investasi pemerintah berupa pembiayaan pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) melalui pembelian jagung produksi dalam negeri.
- Tujuan investasi adalah memperoleh manfaat ekonomi (imbal hasil dan pengurangan beban APBN) serta manfaat sosial (ketahanan pangan, swasembada jagung, peningkatan pendapatan petani).
-
Pelaksanaan dan Pendanaan
- Pengadaan CJP dilaksanakan oleh Perum BULOG sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP).
- Dana pengadaan bersumber dari APBN dan dialokasikan melalui rekening khusus (RIBUN).
- Perum BULOG wajib menyusun perencanaan investasi dan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Pengadaan, Penyaluran, dan Pelepasan CJP
- Pengadaan dilakukan dengan pembelian jagung produksi dalam negeri sesuai harga pembelian pemerintah.
- Penyaluran dan/atau pelepasan CJP dilakukan oleh Perum BULOG dengan nilai penerimaan minimal sama dengan nilai pengadaan.
- Penerimaan digunakan kembali sebagai dana bergulir untuk pengadaan CJP berikutnya.
-
Nilai Investasi dan Pengelolaan Risiko
- Nilai investasi meliputi nilai CJP, saldo dana yang belum disalurkan, dan piutang dari penyaluran CJP.
- Perum BULOG wajib mencegah penurunan nilai investasi dan memulihkan jika terjadi penurunan.
- Manajemen risiko dan pengendalian internal diterapkan untuk melindungi nilai investasi dan efisiensi pengelolaan CJP.
-
Imbal Hasil dan Indikator Kinerja
- Imbal hasil ditetapkan dalam Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah (PKIP) dan dihitung berdasarkan persentase dari total dana investasi.
- Indikator kinerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan masukan dari instansi terkait.
- Perum BULOG dapat memperoleh insentif kinerja berdasarkan capaian indikator yang ditetapkan.
- Setoran imbal hasil dilakukan ke RIBUN paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan pengurangan insentif jika ada.
-
Pelaporan dan Monitoring
- Perum BULOG wajib menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan investasi yang memuat kinerja, pendapatan, pengelolaan risiko, dan informasi penting lainnya.
- Laporan disampaikan kepada Komite Investasi Pemerintah (KIP) secara triwulanan, semesteran, dan tahunan.
- KIP melakukan monitoring dan evaluasi serta dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
-
Ketentuan Lain
- Perencanaan penganggaran untuk tahun anggaran berikutnya dilakukan dengan usulan dari Perum BULOG kepada KPA BUN dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.