Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung arahan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional, mencapai swasembada jagung, dan meningkatkan pendapatan petani. Perum BULOG ditunjuk sebagai operator investasi pemerintah untuk melakukan pengadaan jagung produksi dalam negeri sebagai bagian dari investasi langsung pemerintah.
Ruang Lingkup dan Tujuan
Pelaksanaan dan Pendanaan
Pengadaan, Penyaluran, dan Pelepasan CJP
Nilai Investasi dan Pengelolaan Risiko
Imbal Hasil dan Indikator Kinerja
Pelaporan dan Monitoring
Ketentuan Lain