Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 diterbitkan untuk menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. Standar ini berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi biaya dalam penyusunan anggaran.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Fungsi Standar Biaya Masukan
- Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan anggaran.
- Berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi biaya.
-
Honorarium dan Biaya Operasional
- Honorarium untuk pejabat pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, penguji tagihan, bendahara, staf keuangan, dan lain-lain, disesuaikan dengan pagu dana yang dikelola.
- Honorarium untuk kegiatan pengadaan barang/jasa, termasuk pejabat pengadaan, kelompok kerja, dan pengguna anggaran, dengan batas maksimal honorarium per orang per tahun.
- Honorarium untuk pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pengelola sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, pengurus barang milik negara, penunjang penelitian, komite penelitian, narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia.
- Honorarium untuk kegiatan pendidikan tinggi, termasuk dosen dengan tugas tambahan, penguji, pembimbing, dan kegiatan akademik lainnya.
- Honorarium untuk penyuluh nonpegawai negeri, rohaniwan, tim pelaksana kegiatan, penyusun jurnal/buletin/website, serta kegiatan konferensi dan seminar internasional.
- Honorarium untuk penyelenggara ujian dan penulisan soal tingkat nasional.
-
Biaya Perjalanan Dinas dan Transportasi
- Standar biaya transportasi darat antar wilayah dalam provinsi, antar kota sekitar DKI Jakarta, dan kegiatan dalam kabupaten/kota.
- Biaya tiket pesawat dalam dan luar negeri, termasuk kelas bisnis dan ekonomi, serta biaya taksi dan sewa kendaraan.
- Biaya penginapan sesuai klasifikasi pejabat dan daerah.
- Biaya uang makan, uang lauk pauk, uang lembur, dan uang makan lembur bagi ASN, Polri, TNI, dan pegawai non-ASN.
-
Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan
- Biaya pemeliharaan kendaraan dinas, gedung/bangunan, kantor, dan inventaris.
- Biaya pengadaan kendaraan dinas, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.
- Biaya pengadaan pakaian dinas untuk berbagai jabatan dan fungsi, termasuk toleransi pengajuan biaya di beberapa kabupaten tertentu.
- Biaya pengadaan bahan makanan untuk tahanan, operasi militer, pasien rumah sakit, rescue team, mahasiswa, dan pegawai khusus.
-
Biaya Operasional Kantor dan Lainnya
- Biaya operasional kantor, termasuk ATK, langganan koran/majalah, lampu, pengamanan, kantong diplomatik, dan jamuan.
- Biaya sewa gedung pertemuan dan biaya konsumsi rapat, termasuk rapat di luar kantor dengan klasifikasi peserta dan durasi.
- Biaya paket data dan komunikasi bagi pegawai yang membutuhkan komunikasi daring.
- Biaya honorarium narasumber profesional dan penerjemahan dokumen.
-
Pengawasan dan Efisiensi
- Penggunaan standar biaya harus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
- Pengawasan dilakukan oleh aparat pengawas internal kementerian/lembaga.
- Penggunaan produk UMKM dalam pengadaan diutamakan.
- Pembatasan jumlah honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat untuk menghindari pemborosan.
-
Ketentuan Khusus
- Honorarium dan biaya dapat diberikan secara daring (online) dengan ketentuan tidak menggunakan rekaman.
- Toleransi pengajuan biaya lebih tinggi diberikan untuk kabupaten/kota di daerah tertentu dengan kondisi khusus (misalnya daerah rawan atau sulit dijangkau).
- Honorarium dan biaya tidak boleh duplikasi dengan gaji, tunjangan, atau remunerasi lain yang sudah diterima.
- Mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas mengikuti peraturan yang berlaku.
Lampiran
- Rincian tarif honorarium, biaya perjalanan, pengadaan, dan operasional disusun berdasarkan jabatan, wilayah, jenis kegiatan, dan klasifikasi lainnya.
- Tarif disajikan dalam rupiah dan dolar AS sesuai kebutuhan dan lokasi.
- Penjelasan istilah dan satuan biaya juga disediakan untuk memudahkan pemahaman dan pelaksanaan.