Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 diterbitkan untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Tujuannya adalah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa. Peraturan ini mengatur tata cara pinjaman sebagai bentuk pendanaan koperasi tersebut melalui sinergi antara pemerintah dan perbankan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Ketentuan Pinjaman
Pejabat Perbendaharaan
Skema Pinjaman
Kriteria Penerima Pinjaman
Tata Cara Pengajuan Pinjaman
Penambahan Pinjaman
Tata Cara Pencairan Pinjaman
Pengembalian Pinjaman
Dukungan Pengembalian Pinjaman
Akuntansi dan Pelaporan
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci tata cara pinjaman untuk mendukung pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.