Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 diterbitkan untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Tujuannya adalah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa. Peraturan ini mengatur tata cara pinjaman sebagai bentuk pendanaan koperasi tersebut melalui sinergi antara pemerintah dan perbankan.
Pokok Pengaturan
- 
Definisi dan Ketentuan Umum 
- Menetapkan definisi terkait koperasi desa/kelurahan, pemerintah daerah, dana desa, DAU, DBH, APBN, APBD, dan pejabat perbendaharaan yang terlibat.
- Menjelaskan peran Bank Pemerintah sebagai pemberi pinjaman dan persyaratan koperasi sebagai penerima pinjaman.
 
- 
Ketentuan Pinjaman 
- Bank dapat memberikan pinjaman kepada KKMP/KDMP untuk kegiatan usaha setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota atau kepala desa berdasarkan musyawarah desa/kelurahan.
- Pinjaman dapat digunakan untuk kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik desa/kelurahan.
 
- 
Pejabat Perbendaharaan 
- Menteri Keuangan menetapkan pejabat yang bertanggung jawab mengelola dan menyalurkan dana desa, DAU, dan DBH untuk mendukung pengembalian pinjaman.
 
- 
Skema Pinjaman 
- Plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar per koperasi, dengan maksimal Rp500 juta untuk belanja operasional.
- Suku bunga/margin/bagi hasil sebesar 6% per tahun, tenor maksimal 72 bulan, grace period 6-8 bulan, dan pembayaran angsuran bulanan.
 
- 
Kriteria Penerima Pinjaman 
- Koperasi harus berbadan hukum, memiliki nomor induk koperasi, rekening bank, NPWP, nomor induk berusaha, dan proposal bisnis yang memuat anggaran dan rencana pengembalian pinjaman.
 
- 
Tata Cara Pengajuan Pinjaman 
- Ketua pengurus koperasi mengajukan pinjaman ke bank dengan persetujuan bupati/wali kota atau kepala desa dan proposal bisnis.
- Bank melakukan penilaian kelayakan dan membuat perjanjian pinjaman yang memuat rincian pinjaman, tenor, bunga, pencairan, angsuran, dan jatuh tempo.
- Perjanjian ditandatangani oleh bank, ketua koperasi, dan bupati/wali kota atau kepala desa sebagai pihak mengetahui.
- Surat kuasa penempatan dana dari kepala desa atau bupati/wali kota kepada pejabat bendahara negara disampaikan melalui aplikasi OM-SPAN TKD.
 
- 
Penambahan Pinjaman 
- Pengajuan penambahan pinjaman dapat dilakukan jika plafon belum terlampaui dan pinjaman sebelumnya berjalan minimal 6 bulan.
 
- 
Tata Cara Pencairan Pinjaman 
- Pencairan dilakukan sesuai tahapan ke rekening penerimaan pinjaman atas nama koperasi dan digunakan sesuai bukti tagihan.
 
- 
Pengembalian Pinjaman 
- Ketua pengurus koperasi membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil ke rekening pembayaran pinjaman.
- Bank melakukan pendebetan dari rekening tersebut.
 
- 
Dukungan Pengembalian Pinjaman 
- Jika dana di rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi, bank dapat mengajukan permohonan penempatan dana dari Dana Desa (untuk KDMP) atau DAU/DBH (untuk KKMP) untuk menutupi kekurangan.
- Penempatan dana dilakukan oleh pejabat bendahara negara dan menjadi piutang pemerintah daerah atau desa kepada koperasi.
- Aset yang diperoleh dari pinjaman menjadi jaminan atas penempatan dana tersebut.
- Mekanisme permohonan, rekomendasi, dan pemberitahuan dapat dilakukan secara elektronik.
 
- 
Akuntansi dan Pelaporan 
- Dana yang ditempatkan dicatat sebagai pendapatan transfer dan pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa atau APBD serta realisasi penyaluran dalam APBN sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
- 
Ketentuan Lain 
- Peraturan ini berlaku untuk pinjaman sampai dengan plafon maksimal yang ditetapkan.
 
- 
Lampiran 
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas Kebenaran Tagihan yang harus dilampirkan dalam permohonan penempatan dana.
 
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci tata cara pinjaman untuk mendukung pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.