Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri di Kementerian Perindustrian. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan atas barang dan jasa yang disediakan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan BLU dan hasil kajian tim penilai.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri adalah imbalan atas barang dan jasa yang diberikan kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Zonasi Tarif
Tarif layanan dibagi berdasarkan zonasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pengguna Khusus dan Tarif Khusus
Paket dan Kombinasi Tarif
BLU dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket atau kombinasi beberapa layanan dengan tarif yang dapat lebih rendah dari tarif masing-masing layanan.
Kerja Sama dan Pemanfaatan Aset
BLU dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan kerja sama lainnya untuk meningkatkan layanan, dengan tarif yang ditetapkan melalui kontrak kerja sama.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian atau kontrak kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak.
Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya terkait tarif layanan BLU di lingkungan Kementerian Perindustrian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran Tarif
Peraturan ini memuat lampiran tarif layanan utama yang rinci berdasarkan jenis layanan, satuan, dan zonasi tarif dengan rentang tarif yang ditetapkan untuk berbagai jenis industri dan layanan pengujian, kalibrasi, inspeksi, uji profisiensi, produksi bahan acuan, verifikasi dan sertifikasi, serta layanan pendukung lainnya.
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari kalender setelah diundangkan.