Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2023 ini dibuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 terkait tata cara pembayaran Domestic Market Obligation (DMO) Fee, Over Lifting, dan Under Lifting Kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan landasan hukum dalam penyelesaian hak dan kewajiban negara serta memperhitungkan kewajiban kontraktor kepada pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.
Definisi dan Istilah
Permintaan Pembayaran
Perhitungan dan Penyelesaian Pembayaran
Perhitungan Kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor
Proses Penelitian dan Verifikasi
Proses Pencairan Dana
Ketentuan Lain