Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2023 ini dibuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 terkait tata cara pembayaran Domestic Market Obligation (DMO) Fee, Over Lifting, dan Under Lifting Kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan landasan hukum dalam penyelesaian hak dan kewajiban negara serta memperhitungkan kewajiban kontraktor kepada pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Istilah
- SKK Migas, BPMA, Kontrak Kerja Sama, Kontraktor, Wilayah Kerja, DMO, DMO Fee, Lifting, Over Lifting, Under Lifting, dan Rekening Minyak dan Gas Bumi didefinisikan secara rinci.
-
Permintaan Pembayaran
- Permintaan pembayaran DMO Fee dan nilai Under Lifting harus disampaikan secara tertulis oleh Kepala SKK Migas atau BPMA kepada Direktur Jenderal Anggaran, dilengkapi dengan dokumen verifikasi dan data rekening bank kontraktor.
-
Perhitungan dan Penyelesaian Pembayaran
- Pembayaran DMO Fee dan Under Lifting dapat diperhitungkan dengan nilai kelebihan pembayaran periode sebelumnya, nilai Over Lifting yang jatuh tempo, reimbursement pajak, dan kewajiban lain yang telah disetujui Menteri Keuangan.
-
Perhitungan Kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor
- Direktorat Jenderal Anggaran dapat memperhitungkan kewajiban pemerintah kepada kontraktor dengan kewajiban PT Pertamina (Persero) dan/atau anak perusahaannya dalam kegiatan usaha hulu migas, dengan ketentuan khusus terkait partisipasi dan operator wilayah kerja.
-
Proses Penelitian dan Verifikasi
- Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran dokumen permintaan pembayaran dalam waktu maksimal 10 hari kerja, dilanjutkan rekonsiliasi dengan SKK Migas atau BPMA dalam 4 hari kerja.
- Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai, proses pembayaran dihentikan dan pemberitahuan diberikan untuk pemenuhan ketentuan.
-
Proses Pencairan Dana
- Setelah verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, surat perintah pencairan dana diterbitkan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
- Bank Indonesia memindahbukukan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening kontraktor dan menyampaikan rekening koran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Anggaran.
-
Ketentuan Lain
- Kewajiban PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya tidak termasuk kewajiban minyak mentah kondensat bagian negara yang disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.